Sidoarjo – Suasana khidmat menyelimuti Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan kedua tahun 2024. Rapat ini mengusung agenda penting penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Acara ini dihadiri oleh 38 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (17/7/2024).
Ketua DPRD H. Usman memimpin rapat ini dengan penuh khidmat, dihadiri oleh PLT Bupati H. Subandi, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala Kesatuan TNI dan Polri, Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, serta pejabat penting lainnya. Rapat ini dibuka setelah hasil rapat badan musyawarah pada 15 Juli 2024 ditindaklanjuti dengan berita acara rapat.
Fraksi Gerindra, yang diwakili oleh Hj. Mimik Idayana, menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Setelah mencermati dan menyerap aspirasi dari masyarakat, Fraksi Gerindra memberikan beberapa catatan penting.
Dalam pendahuluannya, Hj. Mimik menegaskan pentingnya menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan kekerasan. Ia menyebutkan bahwa perlakuan khusus diperlukan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Fraksi Gerindra menekankan bahwa untuk mewujudkan pengarusutamaan gender di daerah, diperlukan peran serta berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat. Mereka harus merumuskan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi kesatuan dimensi internal dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan atas kebijakan program serta kegiatan pembangunan daerah.
Fraksi Gerindra memberikan beberapa catatan penting terkait Raperda ini. Pertama, mereka berharap dengan ditetapkannya Raperda Pengarusutamaan Gender, dapat tercipta komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mewujudkan keberpihakan terhadap gender dalam pembangunan nasional.
Kedua, Fraksi Gerindra menekankan bahwa kebutuhan yang diakomodasi bukan hanya perempuan, tetapi juga laki-laki, anak-anak, dan kaum difabel. Mereka berharap SKPD memberikan pelayanan khusus untuk difabel baik dari segi infrastruktur maupun pelayanan. Mereka juga berharap adanya rumusan kebijakan yang berspektif gender.
“Harus ada komitmen tinggi antara pemerintah dan masyarakat serta adanya kelembagaan PUG yang bertanggung jawab mengawal perda ini. Anggaran juga penting untuk mengoptimalkan implementasi PUG di tengah masyarakat,” ujar Hj. Mimik.
Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah lebih aktif dalam melakukan pendampingan dan kontrol, terutama agar PUG dapat dilaksanakan dan diakomodir dalam setiap program perangkat daerah dan stakeholder.
Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Gerindra menyatakan dapat menerima rancangan peraturan daerah tentang Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo. Mereka berharap beberapa catatan yang disampaikan dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Rapat paripurna ke-6 masa persidangan kedua tahun sidang 2024 kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Pengarusutamaan Gender. Perda tersebut disetujui dan ditetapkan dalam berita acara persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman dan PLT Bupati H. Subandi menandatangani berita acara tersebut.
Dengan komitmen kuat untuk mewujudkan kebijakan Pengarusutamaan Gender, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap dapat menciptakan pemerintahan yang berkeadilan dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
