Sangatta – DPRD Kutim menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang HIV/AIDS, Rabu (17/7/2024) kemaren. Bertempat di Gedung DPRD Bukit Pelangi, rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) “One Heart Borneo”.
Ketua Pansus HIV/AIDS DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan menyatakan komitmennya untuk mengakomodir semua masukan yang ada.
“Sesuai dengan undang-undang terbaru, kami akan mengakomodir harapan dari semua pihak. Kami akan melanjutkan pembahasan Pansus ini dengan serius karena ini menyangkut masa depan anak cucu kita semua. Kami berharap Kutim bisa mencapai zero HIV,” tegasnya.
Anggota komisi B DPRD Kutim Ubaldus Badu menekankan pentingnya memperhatikan faktor ekonomi dan pekerjaan dalam penanggulangan HIV.
“Ada beberapa daerah yang telah berhasil menanggulangi HIV, seperti Bali. Kita perlu belajar dari mereka dan menyesuaikan dengan adat budaya kita di Kutim. Penting untuk memastikan bahwa informasi ini disampaikan kepada dinas terkait dan masyarakat luas,” ujarnya.
Ubaldus juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kasus HIV di kalangan remaja dan calon pengantin di beberapa kecamatan, termasuk Wahau.
“Kita harus mencegah kejadian ini terulang. Mari kita sama-sama berpikir dan bekerja untuk menanggulangi HIV di Kutim,” ajaknya.
Dalam rapat yang berlangsung dinamis tersebut, berbagai masukan konstruktif disampaikan untuk menyempurnakan Raperda. Salah satu masukan penting datang dari dr. Rahmat yang menekankan pentingnya screening HIV di perusahaan.
“Perusahaan perlu melakukan screening HIV untuk mengetahui status karyawan apakah menderita HIV dan berpotensi menularkan kepada orang lain. Screening ini sebaiknya dilakukan secara berkala setiap enam bulan,” ujar dr. Rahmat.
Ia juga menambahkan pentingnya membedakan antara screening dan pemeriksaan berkala. “Perda ini harus memisahkan antara HIV dan AIDS, karena AIDS adalah akibat dari HIV. Kita perlu mempertajam judul Perda ini menjadi Perda Penanggulangan Infeksi HIV,” katanya.
Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) turut menyoroti pentingnya klasifikasi dalam pemeriksaan HIV agar tidak ada pemaksaan. “Kami dari Disnakertrans memiliki aturan tentang penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS. Peraturan ini melarang pemaksaan dalam pemeriksaan rutin. Dengan adanya Perda ini, kami sebagai pengawas ketenagakerjaan harus memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sukarela,” jelas perwakilan Disnakertrans Kutim.
Vebi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) menambahkan, bahwa prinsip sukarela dalam pemeriksaan HIV harus dijaga sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68. “Kami ingin pemeriksaan diwajibkan namun tetap berdasarkan prinsip sukarela. KPC telah melakukan Voluntary Counseling and Testing (VCT) secara rutin,” ungkapnya.
Rapat Pansus ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Kutim, dengan partisipasi aktif dari semua pihak terkait. Keberhasilan Raperda ini akan menjadi langkah penting dalam upaya mencapai zero HIV di Kutai Timur, memastikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terjamin.
