Bontang – Ketika sebuah aset strategis menghadapi ketidakpastian, keputusan tidak boleh berlarut-larut. Atas dasar itu, Komisi B DPRD Kota Bontang meminta jajaran direksi Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) bersama PT Bontang Transport segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) sebagai langkah menentukan arah penyelamatan Kapal Roro KMP Bontang Express II.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRD Bontang pada Senin (3/8/2026). Menurutnya, forum RUPS Luar Biasa merupakan mekanisme resmi dalam tata kelola perusahaan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis ketika badan usaha menghadapi persoalan penting.
Dalam rapat tersebut, Direksi Perumda AUJ mengungkapkan adanya keraguan untuk mengambil langkah lanjutan setelah proses penarikan dan serah terima kapal secara administratif dilakukan oleh tim hukum. Kekhawatiran tersebut muncul karena adanya anggapan bahwa penyelenggaraan RUPS dalam kondisi sengketa berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menanggapi hal itu, Rustam menegaskan bahwa pelaksanaan RUPS Luar Biasa justru merupakan hak sekaligus kewenangan direksi dan para pemegang saham untuk menentukan langkah perusahaan. Ia menilai tidak ada alasan bagi manajemen maupun pihak terkait untuk menunda forum tersebut, terlebih ketika perusahaan sedang menghadapi persoalan yang membutuhkan keputusan cepat dan terukur.
“RUPS Luar Biasa itu adalah hak dan kewenangan penuh direksi serta pemegang saham BUMD, apalagi ketika perusahaan berada dalam situasi darurat dan menghadapi masalah besar seperti ini. Jadi tidak perlu takut atau menunda-nunda lagi,” tegas Rustam.
Ia juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) Perumda AUJ bersama Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kota Bontang agar aktif memberikan pendampingan kepada direksi dalam mempersiapkan pelaksanaan RUPS Luar Biasa. Menurutnya, keputusan yang dihasilkan melalui forum tersebut akan menjadi dasar hukum manajerial yang sah untuk menentukan langkah perusahaan dalam menangani sengketa aset.
“Segera jadwalkan dan lakukan RUPS Luar Biasa dalam satu dua hari ini. Jangan menunggu bola. Buka semua persoalan secara transparan di forum RUPS agar posisi dan penanganan aset ini menjadi terang benderang. DPRD akan memantau hasil keputusan RUPS tersebut demi keamanan aset daerah,” ujarnya.
Rustam menambahkan, keterbukaan dalam pembahasan RUPS menjadi aspek penting agar seluruh pemegang saham memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi perusahaan dan status aset yang sedang disengketakan. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif serta menjadi pijakan dalam menentukan langkah lanjutan.
Komisi B DPRD berharap pelaksanaan RUPS Luar Biasa dapat segera terlaksana sehingga proses penyelamatan KMP Bontang Express II memiliki arah yang jelas. Selain memberikan kepastian bagi manajemen perusahaan, hasil forum tersebut juga diharapkan mampu memperkuat upaya Pemerintah Kota Bontang dalam menjaga aset daerah agar tetap terlindungi. (ADV).
