Jember – Dalam semangat mewujudkan pemerintahan yang terbuka, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember menggelar pelatihan intensif bagi para operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan berlangsung selama empat hari, mulai Rabu (20/8/2025) hingga Sabtu (23/8/2025), berlokasi di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Jember.
Pelatihan ini diikuti oleh para petugas PPID dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Jember. Diskominfo menghadirkan narasumber dari kalangan profesional di bidang komunikasi publik dan jurnalistik, antara lain Winardi Nawa Putra, Rully Efendi, dan Miftahur Rohman.
Winardi Nawa Putra, mantan Pemimpin Redaksi dan GM Radar Jember, menggarisbawahi pentingnya penyampaian informasi publik secara sederhana dan sesuai kaidah jurnalistik.
“Artikel maupun berita yang disampaikan kepada masyarakat harus memenuhi standar jurnalistik, minimal memuat unsur 5W + 1H,” jelas Winardi di hadapan peserta.
Senada, Miftahur Rohman, pemilik media online Jempolindo, mendorong pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam menunjang kerja PPID. Namun, ia mengingatkan pentingnya tetap memverifikasi fakta secara manual.
“AI dapat membantu, tetapi jangan dijadikan acuan utama. Informasi tetap harus dikoreksi dan disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aspirasi dan Layanan Informasi Publik Diskominfo Jember, Rahmad Agung, S.Kom., M.Eng., menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari peningkatan kapasitas SDM di sektor pelayanan informasi publik.
“Pelatihan operator ini merupakan upaya peningkatan kualitas petugas PPID agar mampu menyajikan informasi secara akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan adanya UU KIP, pengelolaan informasi publik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip good governance, yakni tata kelola yang baik, transparan, serta akuntabel,” tutup Rahmad.
Kegiatan ini menjadi pijakan penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Kabupaten Jember. Dengan peningkatan kompetensi PPID, diharapkan pelayanan informasi kepada publik makin profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (ADV)
