Jawa Timur – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Tuntutan terhadap Muhdlor itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesmana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024).
Selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Muhdlor juga dituntut membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Sesuai fakta persidangan menurut JPU, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan.
Kesaksian para saksi selama persidangan menguatkan bukti keterlibatan terdakwa, termasuk pernyataan dari mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, serta mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
“Keterangan terdakwa berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Tidak konsisten dan berubah-ubah ” ujar Andre Lesmana dilansir dari SUara Indonesia.
Sebelumnya, JPU KPK telah menghadirkan ratusan saksi dari berbagai pihak terkait, mayoritas di antaranya merupakan pegawai BPPD Sidoarjo.
Selain itu, turut dihadirkan pegawai Pemkab Sidoarjo dan pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat. Melalui keterangan mereka, terungkap berbagai fakta terkait asal mula pemotongan insentif yang disebut sebagai shodaqoh.
Dalam fakta persidangan, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F juncto Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo pada 25 Januari lalu.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, serta mengamankan 11 orang lainnya sebagai saksi. Siska pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan berikutnya, KPK juga menahan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai tersangka. Keduanya diadili hampir bersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan ratusan saksi dihadirkan dalam persidangan.
Hasilnya, Siska dan Ari divonis bersalah oleh majelis hakim. Ari Suryono dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar.
Sementara itu, Siska Wati dihukum 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan besaran antara 10 hingga 30 persen sejak tahun 2021 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,544 miliar.
Dalam sidang terakhir, Hakim Tipikor, Ni Putu Indrayani, memberikan waktu kepada terdakwa Gus Mudhlor dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada Senin, 16 Desember 2024.
Meski demikian, penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan ketidaksetujuannya dengan dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
“Kami akan mempersiapkan pembelaan dengan maksimal untuk membela kliennya,” pungkasnya.
