Jakarta – Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah mendapat sambutan positif dari kalangan legislatif. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi keberlangsungan tugas guru non-ASN sekaligus memastikan proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu.
Di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang masih berlangsung secara nasional, keberadaan surat edaran tersebut dianggap mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan tenaga pendidik yang selama ini berperan besar dalam mendukung layanan pendidikan. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi jawaban atas kekhawatiran banyak guru yang sebelumnya menghadapi ketidakjelasan status penugasan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan kepada para guru yang telah lama mengabdi.
“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut perlu dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Karena itu, sosialisasi yang masif dinilai penting agar tidak muncul perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.
Menurut Lalu Hadrian, negara harus hadir untuk memberikan kepastian kepada para guru non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam mencerdaskan generasi bangsa. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak perlu bekerja sama dalam mencari solusi terbaik terhadap persoalan status tenaga pendidik.
“Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” katanya.
Dukungan juga datang dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung. Ia menilai surat edaran tersebut merupakan kebijakan yang tepat karena dapat mencegah terjadinya kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.
“Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti,” ujarnya.
Menurut La Tinro, guru non-ASN memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan pendidikan, terutama di daerah yang masih mengalami keterbatasan jumlah tenaga pendidik. Karena itu, keberadaan mereka harus tetap mendapat perhatian selama proses penataan berlangsung.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah darurat yang diperlukan untuk menjamin pelayanan publik di bidang pendidikan tetap berjalan.
“Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” katanya.
Meski demikian, Habib mengingatkan bahwa pemerintah tetap perlu menyiapkan skema jangka panjang agar persoalan tenaga pendidik non-ASN dapat diselesaikan secara komprehensif dan tidak terus berulang di masa mendatang.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menilai surat edaran tersebut dapat menjadi jembatan yang menghubungkan kebutuhan sekolah dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang sedang berjalan.
“Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi,” ujarnya.
Di sisi pemerintah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik terkait kebutuhan guru di seluruh Indonesia. Menurutnya, berbagai langkah telah diambil agar proses pembelajaran tetap berlangsung dengan baik selama masa transisi.
“Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini,” katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian penugasan kepada guru non-ASN sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran penggajian.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan tersebut diterbitkan, terdapat sejumlah daerah yang menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki dasar regulasi yang kuat. Namun setelah surat edaran berlaku, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar.
“Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN karena memang sejatinya keberadaan mereka masih dibutuhkan,” tuturnya.
Dengan dukungan dari DPR RI dan berbagai pihak terkait, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan ketenangan bagi guru non-ASN sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan nasional. Pemerintah pun didorong untuk terus mempercepat penyusunan solusi jangka panjang agar kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi secara berkelanjutan di seluruh daerah.
