Pasbar – Di tengah dinamika industri kelapa sawit yang kerap dipengaruhi gejolak pasar global, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengirimkan pesan tegas kepada perusahaan pengolahan sawit. Melalui inspeksi mendadak ke sejumlah pabrik kelapa sawit, pemerintah daerah menegaskan bahwa kepentingan petani tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan harga yang ditetapkan secara sepihak.
Bupati Pasaman Barat H. Yulianto, S.H., M.M. melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Gunung Tuleh pada Senin (1/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf. Darmawan Hendra Wijaya, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Kasi Pidsus Kejari Pasaman Barat Yondra Permana mewakili Kajari, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait. Dua perusahaan yang menjadi lokasi sidak yakni PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati menyoroti kebijakan pembelian tandan buah segar (TBS) yang harus mengacu pada harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan melakukan penyesuaian harga secara sepihak dengan alasan perubahan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) maupun faktor lainnya.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga TBS dengan selisih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kami melarang praktik manipulasi harga maupun penurunan harga sepihak,” tegas Yulianto.
Menurutnya, seluruh PKS yang beroperasi di Pasaman Barat wajib berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020. Dengan mengacu pada regulasi tersebut, harga TBS diharapkan tetap mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya sehingga petani memperoleh nilai jual yang layak.
Selain persoalan harga, sidak juga difokuskan pada aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap berbagai ketentuan perizinan. Pemerintah daerah meminta seluruh perusahaan perkebunan maupun PKS untuk segera melengkapi dan menuntaskan seluruh kewajiban administrasi yang dipersyaratkan.
“Perusahaan yang tidak patuh akan kami catat dan laporkan ke pemerintah pusat. Semua kewajiban perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Yulianto.
Ia menjelaskan bahwa dokumen seperti hak guna usaha (HGU), izin lingkungan, serta analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) merupakan syarat penting yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola industri sawit yang sehat dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa sektor kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun devisa negara. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha dituntut menjalankan aktivitasnya sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga menyatakan tidak akan ragu melaporkan berbagai bentuk pelanggaran kepada pemerintah pusat apabila ditemukan penyimpangan di lapangan.
“Stabilitas dan kondusivitas harga sawit menjadi kunci keberlanjutan industri ini. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya.
Kepada para petani, Yulianto mengimbau agar tetap fokus meningkatkan produktivitas kebun dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi harga CPO yang bersifat sementara. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi buah sawit yang berasal dari tindak pencurian karena dapat merugikan petani maupun pelaku usaha yang taat aturan.
Melalui langkah pengawasan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan petani dan dunia usaha. Dengan harga yang adil serta kepatuhan terhadap regulasi, industri kelapa sawit di daerah diharapkan tetap tumbuh sehat sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
“Pengawasan akan terus kami lakukan agar hak-hak petani terlindungi dan dunia usaha tetap berjalan sesuai aturan,” tutup Yulianto.
