Bondowoso – Sebuah kebijakan dapat berubah ketika evaluasi dilakukan. Hal itu terlihat dari langkah Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang menerbitkan surat edaran baru mengenai optimalisasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi aparatur sipil negara (ASN). Edaran tersebut terbit hanya 10 hari setelah surat sebelumnya menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan kalangan ASN.
Surat edaran terbaru bernomor 100.3.4.2/78/430.4.3/2026 diterbitkan pada 13 Juli 2026 sebagai pengganti surat edaran bernomor 600.4.12.3/74/430.4.3/2026 yang diterbitkan pada 3 Juli 2026. Dalam edaran terbaru, sejumlah ketentuan yang sebelumnya menjadi perhatian publik tidak lagi dicantumkan, di antaranya batas minimal penghasilan ASN sebagai dasar zakat profesi, nominal infak sebesar Rp50 ribu bagi ASN yang belum memenuhi nisab, serta klausul mengenai penangguhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pada surat edaran sebelumnya, ASN Muslim yang memiliki penghasilan minimal Rp7.140.498 diarahkan menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Sementara ASN yang belum mencapai batas tersebut dianjurkan memberikan infak sebesar Rp50 ribu setiap bulan. Selain itu, bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) diminta berkoordinasi dengan Bank Jatim untuk mekanisme pemotongan zakat dan infak melalui sistem penggajian. Edaran tersebut juga memuat ketentuan mengenai kemungkinan penangguhan pembayaran TPP apabila penghimpunan ZIS tidak sesuai dengan jumlah ASN di perangkat daerah terkait.
Sejumlah ketentuan itu kemudian memunculkan diskusi di ruang publik. Berbagai pihak mempertanyakan dasar penetapan nominal infak, mekanisme pembayaran melalui sistem payroll, hingga klausul penangguhan TPP yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi sebagai bentuk tekanan terhadap ASN.
Dalam surat edaran yang baru, pemerintah daerah tetap mengimbau ASN, pegawai, dan karyawan Muslim untuk menunaikan zakat sebesar 2,5 persen apabila telah memenuhi nisab serta mendorong penyaluran infak secara sukarela melalui BAZNAS Kabupaten Bondowoso. Bendahara OPD juga tetap diminta berkoordinasi dengan Bank Jatim terkait mekanisme pembayaran dan melaporkan penghimpunan dana kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Namun, tidak lagi terdapat ketentuan mengenai nominal penghasilan, besaran infak, maupun penangguhan pembayaran TPP.
“Benar, surat yang kedua itu merupakan surat tindak lanjut dari Instruksi Bupati yang baru. Sebelumnya memang telah ada Instruksi Bupati yang mencabut instruksi terdahulu, sehingga surat terbaru ini merupakan penyesuaian terhadap instruksi yang baru tersebut,” ujar Sekretaris Daerah Bondowoso, Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/7/2026).
Fathur menjelaskan, perubahan isi surat juga dipengaruhi oleh penyesuaian nilai nisab zakat profesi yang mengikuti perkembangan harga emas. Menurutnya, surat edaran sebelumnya masih mengacu pada perhitungan BAZNAS berdasarkan harga emas tahun 2024 yang digunakan hingga 2025, sedangkan pada 2026 terjadi perubahan harga emas sehingga nilai nisab turut berubah.
“Karena harga emas fluktuatif, lebih baik tidak dicantumkan angka spesifik sehingga penyesuaiannya mengikuti perkembangan harga emas yang menjadi rujukan BAZNAS. Dengan begitu surat menjadi lebih fleksibel,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa alasan serupa menjadi dasar tidak dicantumkannya lagi batas minimal penghasilan ASN dalam surat terbaru.
“Kalau harga emas berubah, otomatis batas penghasilannya juga berubah. Karena itu lebih tepat tidak dicantumkan nominal tertentu dalam surat,” katanya.
Mengenai dihapusnya klausul penangguhan pembayaran TPP, Fathur menegaskan bahwa substansi kebijakan tersebut sejak awal tidak dimaksudkan sebagai bentuk sanksi kepada ASN.
“Semangatnya bukan memberikan punishment kepada ASN. Ketentuan itu dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran ASN agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi,” tegasnya.
Ia mengatakan klausul tersebut dihilangkan agar tidak memunculkan multitafsir di tengah masyarakat. Selain itu, Fathur juga menepis anggapan bahwa pemerintah daerah mewajibkan seluruh ASN membayar infak.
“Infak tidak diwajibkan oleh hukum sehingga tidak dapat dipaksakan. Infak bersifat sukarela. Pemerintah hanya mendorong ASN untuk menyalurkannya melalui BAZNAS,” ujarnya.
Menurut Fathur, kewajiban zakat profesi hanya berlaku bagi ASN yang telah memenuhi ketentuan nisab sesuai perhitungan BAZNAS berdasarkan harga emas yang berlaku. Dari sekitar 12 ribu ASN di Kabupaten Bondowoso, sekitar 8 ribu orang yang terdiri atas PNS dan PPPK penuh waktu menjadi cakupan kebijakan tersebut.
Ia menilai potensi penghimpunan zakat ASN di Bondowoso cukup besar apabila seluruh ASN yang telah memenuhi nisab menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Meski demikian, pemerintah memahami bahwa selama ini masih terdapat ASN yang memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik ataupun melalui lembaga lain.
“Potensinya memang besar, tetapi selama ini banyak ASN yang menyalurkan zakat secara langsung ataupun melalui lembaga lain. Pemerintah hanya berupaya mendorong agar penyalurannya melalui BAZNAS,” pungkas Fathur.
