Bondowoso – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang mewajibkan pemotongan zakat profesi serta infak bagi aparatur sipil negara (ASN) memunculkan respons kritis dari kalangan internal birokrasi. Di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan penghimpunan dana keagamaan, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian kebijakan tersebut dengan ketentuan fikih dan regulasi yang berlaku. Seperti pepatah, niat baik dapat memunculkan perdebatan ketika landasan hukumnya dipersoalkan.
Sorotan tersebut disampaikan oleh dokter spesialis di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, dr. Yusdeny Lanasakti, yang mengunggah pandangannya melalui media sosial TikTok. Saat dikonfirmasi pada Ahad (12/7/2026), ia membenarkan isi video tersebut sekaligus menyatakan tidak keberatan apabila pernyataannya dipublikasikan. Kritik yang disampaikan berkaitan dengan Surat Sekretaris Daerah Bondowoso Nomor 600.4.12.3/74/430.4.3/2026 tertanggal 3 Juli 2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati mengenai optimalisasi penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ASN muslim dengan penghasilan minimal Rp7.140.498 dikenakan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Sementara ASN yang berpenghasilan di bawah nominal tersebut diwajibkan memberikan infak sebesar Rp50 ribu setiap bulan. Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang capaian penghimpunannya tidak sesuai dengan jumlah ASN disebut berpotensi mengalami penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan berikutnya.
“Saya fakir dalam pengetahuan fikih Islam. Tapi saya mencoba membandingkan kebijakan ini dengan referensi yang saya baca dari NU,” kata dr. Yusdeny Lanasakti.
Ia menjelaskan bahwa pendapatnya bukan disampaikan tanpa rujukan. Menurutnya, ia mengacu pada sejumlah referensi yang dimuat di NU Online, termasuk tulisan KH Abdurrahman Nafis yang menjabat sebagai Wakil Katib Syuriah PWNU Jawa Timur. Berdasarkan referensi tersebut, ia mempertanyakan dasar penetapan batas penghasilan Rp7,14 juta sebagai acuan zakat profesi.
“Yang menjadi pertanyaan saya, angka Rp7,1 juta itu dasarnya dari mana? Karena kalau mengacu pada referensi tersebut, nisab zakat profesi sekitar 85 gram emas. Dengan harga emas sekitar Rp2,6 juta per gram, batas minimalnya sekitar Rp221 juta per tahun atau sekitar Rp18,4 juta per bulan,” ujarnya.
Selain menyoroti ketentuan nisab zakat profesi, Yusdeny juga mempertanyakan kewajiban infak bagi ASN yang belum mencapai batas penghasilan yang menurutnya memenuhi syarat dikenai zakat. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
“Kalau infak dipaksakan, apa bedanya dengan pajak?” katanya.
Menurut Yusdeny, kritik yang disampaikannya bukan bertujuan menyerang pemerintah daerah, melainkan menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan yang berkaitan langsung dengan hukum agama. Ia berharap ruang dialog tetap terbuka sehingga polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui penjelasan yang komprehensif.
“Kalau saya salah, saya minta maaf. Tapi kalau pemerintah yang keliru, mohon dipertimbangkan kembali karena ini menyangkut hukum agama,” ucapnya.
Ia juga mengajak para ulama di Bondowoso untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai ketentuan zakat dan infak agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemahaman. Menurutnya, kejelasan pandangan dari kalangan ulama penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Sebagai masukan, Yusdeny menilai apabila penghimpunan dana tersebut bersifat wajib namun tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan zakat maupun infak menurut syariat, maka pemerintah sebaiknya menggunakan istilah yang berbeda agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pemahaman hukum agama.
“Kalau memang wajib, mungkin lebih tepat disebut iuran ASN. Jangan sampai mengubah hukum yang sudah ditetapkan agama,” tegasnya.
Perdebatan mengenai kebijakan penghimpunan zakat profesi dan infak bagi ASN ini menjadi perhatian publik di Bondowoso. Berbagai pihak berharap pemerintah daerah, ulama, dan unsur terkait dapat berdialog untuk mencari titik temu sehingga pelaksanaan kebijakan tetap selaras dengan ketentuan hukum, prinsip syariat, serta memberikan kepastian bagi seluruh ASN.
