Pasaman Barat – “Surat peringatan semestinya menjadi ruang pembinaan, bukan sekadar formalitas.” Ungkapan tersebut mencerminkan polemik yang mencuat setelah seorang mantan karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) Cabang Pasaman Barat mengungkap dugaan ketidaksesuaian prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya. Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme pembinaan karyawan serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Mantan karyawan bernama Yusrizal mengaku diberhentikan dari pekerjaannya setelah sebelumnya menerima Surat Peringatan (SP) secara bertahap hingga SP 3. Ia menjelaskan bahwa selama bertugas sebagai Credit Channeling Officer dirinya dibebani target memperoleh 15 nasabah dalam waktu satu bulan. Menurutnya, target tersebut cukup berat mengingat kondisi di lapangan yang dinamis sehingga tidak mudah dipenuhi dalam waktu singkat.
“Saya telah berusaha semaksimal mungkin di lapangan untuk mendapatkan nasabah tersebut, namun memang belum tercapai,” kata Yusrizal saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (14/7/2026).
Yusrizal menjelaskan bahwa SP 3 diterbitkan pada 29 Juni 2026 dengan masa evaluasi hingga 30 Juli 2026. Namun, menurut pengakuannya, dirinya telah diminta menghentikan aktivitas kerja pada 1 Juli 2026, hanya beberapa hari setelah surat tersebut diterbitkan. Ia menilai kondisi tersebut tidak memberikan kesempatan sebagaimana tercantum dalam masa evaluasi pada dokumen yang diterimanya.
“Yang janggalnya, pada SP 3 itu dikeluarkan tanggal 29 Juni 2026 yang waktunya tertulis sampai tanggal 30 Juli 2026. Tapi tepat pada tanggal 1 Juli 2026 itu juga, saya sudah langsung diputuskan (PHK) saja. Hal itu disampaikan langsung oleh kepala bagian saya yang mengatakan, ‘Udah kamu pulang saja, sudah di-cut’,” ungkap Yusrizal.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, Yusrizal mengaku langsung mempertanyakan proses pemberhentiannya melalui media sosial karena saat itu belum menerima pemberitahuan resmi secara tertulis mengenai PHK.
“Saat disuruh pulang pada tanggal 1 Juli 2026, saya langsung membuat status (di media sosial) mempertanyakan apakah begini caranya perusahaan Adira Finance mem-PHK karyawannya tanpa adanya proses surat-menyurat,” tegasnya.
Ia juga menyebut surat keputusan pemberhentian baru diterbitkan pada 11 Juli 2026. Selain itu, menurutnya, pihak perusahaan meminta dirinya menandatangani dokumen pemutusan hubungan kerja yang disebut tidak memuat kompensasi. Hingga kini, Yusrizal mengaku belum menandatangani dokumen tersebut. Ia juga menyatakan masih dapat mengakses sistem absensi internal perusahaan.
“Kemudian pada tanggal 11 Juli 2026 baru diterbitkan surat pemberhentiannya oleh manajemen Adira Finance. Bahkan sampai saat ini, saya belum menandatangani surat pernyataan yang mereka minta. Anehnya lagi, pada saat ini pun saya nyatanya masih bisa mengambil absen pada sistem aplikasi internal Adira Finance sendiri,” terang Yusrizal.
Menurut Yusrizal, masa berlaku SP 3 seharusnya masih memberikan kesempatan baginya untuk memperbaiki kinerja hingga akhir Juli 2026. Oleh karena itu, ia mempertanyakan keputusan penghentian aktivitas kerja yang menurutnya dilakukan sebelum masa evaluasi berakhir.
“Padahal, secara administrasi surat itu, masih ada waktu dan kesempatan bagi saya sampai tanggal 30 Juli 2026 untuk terus berusaha mencari nasabah demi memenuhi target,” ujarnya.
Secara umum, ketentuan mengenai hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penerapan ketentuan tersebut pada setiap kasus bergantung pada fakta, isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Pasaman Barat dengan mendatangi kantor perusahaan di Jalan Lintang Selatan Manggopoh, Kabupaten Pasaman Barat. Namun, hingga proses peliputan berlangsung, pihak manajemen belum dapat ditemui.
“Para pimpinan sedang ada rapat, tidak bisa diganggu atau ditemui sekarang,” ujar salah seorang petugas keamanan yang berjaga di kantor tersebut.
Petugas keamanan juga meminta nomor kontak awak media untuk diteruskan kepada pihak manajemen agar dapat memberikan tanggapan. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Pasaman Barat terkait pengakuan yang disampaikan mantan karyawannya tersebut. Apabila perusahaan memberikan klarifikasi, tanggapan tersebut akan menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi kepada publik.
