Samarinda – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi advokasi menggelar aksi di depan Kantor Polres Samarinda, Selasa (14/7/2026). Mereka mendesak aparat kepolisian mempercepat proses hukum atas kasus meninggalnya seorang warga di lubang tambang yang berada di wilayah konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Aksi tersebut diikuti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, KBAM, Walhi, LBH Samarinda, serta sejumlah elemen masyarakat sipil. Dalam aksi itu, massa menyampaikan tuntutan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut JATAM Kaltim, korban terbaru bernama Muhammad Aji Wardana (29) meninggal dunia setelah tenggelam di lubang tambang pada Minggu (6/7/2026). Organisasi tersebut menyebut peristiwa itu menambah jumlah korban meninggal di lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 53 orang, sekaligus menjadi korban keempat yang disebut terjadi di area konsesi PT Energi Cahaya Industritama.
“Kami mendesak Polres Samarinda segera meningkatkan proses hukum atas kasus kematian di lubang tambang PT Energi Cahaya Industritama secara profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian salah satu tuntutan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil dalam aksi tersebut.
Koalisi juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban. Selain itu, mereka mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang perusahaan.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi turut meminta evaluasi terhadap izin pertambangan yang masih menyisakan lubang tambang terbuka dan dinilai berpotensi membahayakan masyarakat. Mereka juga meminta negara menjamin hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan.
JATAM Kaltim menyatakan perusahaan tersebut memiliki catatan kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, berbagai tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini merupakan pandangan dan desakan dari organisasi masyarakat sipil yang perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polres Samarinda maupun PT Energi Cahaya Industritama terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian dan perusahaan untuk memperoleh konfirmasi serta memberikan ruang bagi semua pihak menyampaikan penjelasannya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
