Bontang – Upaya penyelamatan KMP Bontang Express II memasuki fase krusial. DPRD Kota Bontang mendesak Pemerintah Kota Bontang segera mengambil langkah hukum melalui gugatan perlawanan (partij verzet) agar kapal yang diklaim sebagai aset daerah itu tidak lepas dalam proses sita eksekusi. Langkah cepat dinilai menjadi penentu dalam menjaga kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Bontang yang menghadirkan Kejaksaan Negeri Bontang, Polres Bontang, Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), PT Bontang Transport, DPP PHM Kalimantan Timur, Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Bontang di Gedung DPRD Bontang, Senin (3/8/2026) yang lalu.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menilai rekomendasi yang disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Bontang harus segera diwujudkan. Menurutnya, gugatan perlawanan merupakan langkah hukum paling mendesak karena proses sita eksekusi terhadap kapal telah memasuki tahapan pencocokan objek atau constatering.
“Yang sangat penting tadi disampaikan Pak Kasidatun adalah melakukan gugatan perlawanan terhadap sita eksekusi. Ini menjadi pertimbangan yang tidak kalah penting. Kalau kita biarkan, aset ini benar-benar bisa hilang,” kata Rustam.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan perkara tersebut segera memperkuat koordinasi. Bagian Hukum Setda, BPKAD, Inspektorat, serta instansi terkait diminta melengkapi seluruh dokumen administrasi dan bukti kepemilikan yang diperlukan agar posisi pemerintah dalam proses hukum semakin kuat.
“Tolong apa yang direkomendasikan Pak Kasidatun segera ditindaklanjuti. Dokumen-dokumen yang masih kurang segera dilengkapi. Jangan sampai persoalan administrasi justru melemahkan posisi pemerintah dalam proses hukum,” tegasnya.
Selain mendorong pemerintah mengambil langkah hukum, Rustam juga meminta Perumda AUJ bersama PT Bontang Transport tetap mempertahankan kapal yang selama ini dipandang sebagai bagian dari aset daerah. Menurutnya, seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga kekayaan milik Pemerintah Kota Bontang dari potensi penyitaan.
“Teman-teman AUJ dan Bontang Transport harus tetap mempertahankan aset kita. Jangan sampai kapal ini disita begitu saja. Ini aset Kota Bontang yang wajib kita perjuangkan bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rustam turut memberikan apresiasi kepada DPP PHM Kalimantan Timur yang berencana menyampaikan aspirasi secara damai sebagai bentuk dukungan terhadap penyelamatan aset daerah. Ia berharap seluruh langkah yang dilakukan masyarakat maupun pemerintah tetap berada dalam koridor hukum sehingga tidak mengganggu proses penyelesaian perkara.
Menurut Rustam, persoalan yang pada awalnya hanya berkaitan dengan nilai kewajiban relatif kecil kini berkembang menjadi sengketa bernilai puluhan miliar rupiah. Kondisi itu, kata dia, menjadi alasan kuat agar penyelesaian perkara dipercepat sehingga potensi kerugian daerah tidak semakin besar.
“Pak Kasidatun tadi menyampaikan bahwa awal persoalan ini nilainya hanya sekitar ratusan juta hingga sekitar satu miliar rupiah, tetapi sekarang berkembang menjadi puluhan miliar rupiah. Ini menjadi perhatian serius dan tidak boleh terus berlarut-larut,” ungkapnya.
DPRD Kota Bontang memastikan akan terus memantau perkembangan proses hukum maupun langkah yang ditempuh pemerintah dalam mempertahankan KMP Bontang Express II. Lembaga legislatif berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera dilaksanakan sehingga peluang menyelamatkan aset daerah tetap terbuka.
“Kami akan terus mengawasi proses ini. Yang terpenting sekarang adalah pemerintah segera bergerak sesuai rekomendasi yang telah disampaikan, sehingga peluang mempertahankan aset daerah tetap terbuka,” tutup Rustam. (ADV).
