Bontang – Mengawal aset daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat. Namun, setiap bentuk penyampaian aspirasi harus tetap berada dalam koridor hukum agar tujuan yang ingin dicapai tidak mengganggu ketertiban umum. Pesan itu disampaikan Komisi B DPRD Kota Bontang menyikapi rencana aksi damai terkait sengketa Kapal Roro KMP Bontang Express II.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bontang pada Senin (3/8/2026). Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah instansi dan perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPP PHM Kalimantan Timur yang selama ini aktif menyuarakan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Bontang.
Rustam menilai keterlibatan masyarakat dalam mengawasi persoalan aset daerah merupakan bentuk kontrol sosial yang positif. Menurutnya, perhatian yang diberikan berbagai elemen masyarakat menjadi pengingat bagi pemerintah maupun DPRD agar proses penyelesaian sengketa kapal roro terus dikawal hingga memperoleh kepastian hukum.
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur dan berterima kasih karena memiliki lembaga swadaya masyarakat yang begitu peduli terhadap kelangsungan aset Pemkot Bontang. Gerak langkah kawan-kawan PHM menjadi pengingat dan kontrol bagi Pemkot maupun kami di DPRD,” ungkapnya.
Meski memberikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat, Rustam mengingatkan bahwa seluruh bentuk penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan sebagai respons atas rencana aksi damai dan audiensi yang akan dilaksanakan Ormas PHM Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri Bontang.
Ia juga menyatakan sejalan dengan imbauan Kepolisian Resor (Polres) Bontang agar seluruh rangkaian aksi berjalan secara damai tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. Menurutnya, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban menjadi kepentingan bersama sehingga aspirasi publik tetap dapat tersampaikan secara santun dan bermartabat.
“Kami sejalan dengan Pak Wakapolres. Gerakan mengawal aset negara ini sangat mulia, namun kondusivitas Kota Bontang harus tetap yang utama. Mari kita berikan dukungan moril kepada pengadilan dan pemerintah lewat saluran yang bermartabat. DPRD akan terus berjalan berdampingan bersama masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” imbau Rustam.
Menurutnya, sinergi antara DPRD, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi modal penting dalam mengawal penyelesaian sengketa Kapal Roro KMP Bontang Express II. Dengan pengawasan yang dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, proses penyelesaian diharapkan berlangsung transparan serta mampu menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset milik daerah.
Rustam berharap seluruh pihak tetap mengedepankan dialog, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik. Dengan demikian, upaya penyelamatan aset Pemerintah Kota Bontang dapat berjalan beriringan dengan terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (ADV).
