Jakarta – Birokrasi idealnya menjadi jembatan pelayanan, bukan lorong panjang yang membuat masyarakat kehilangan arah. Sorotan terhadap layanan pertanahan kembali mengemuka setelah muncul desakan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pembenahan layanan publik sekaligus memberantas praktik pungutan liar di sektor pertanahan.
Pengamat Layanan Publik dan Hukum Pertanahan, Hanafi Nasution, meminta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid segera mengevaluasi jajaran internal kementerian, khususnya unit layanan yang dinilai masih menyulitkan masyarakat dalam pengurusan hak pertanahan. Sorotan itu diarahkan pada layanan di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang di bawah Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
“Menteri Nusron Wahid harus segera mengevaluasi jajarannya dalam melayani masyarakat dan membersihkan segala bentuk pungutan liar di setiap pos-pos layanan publik,” tegas Hanafi Nasution kepada wartawan di sekitar Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).
Menurut Hanafi, pembenahan layanan pertanahan menjadi bagian penting dari upaya reformasi birokrasi yang telah ditekankan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh kementerian dan lembaga negara. Ia menilai kementerian wajib menjalankan arahan presiden terkait percepatan pelayanan publik, pemberantasan pungutan liar, serta penindakan terhadap praktik korupsi yang menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Presiden Prabowo sudah mengingatkan kepada kepala badan, menteri, pemimpin-pemimpin lembaga negara pemerintah untuk segera mengambil inisiatif membersihkan birokrasinya masing-masing dengan tidak ragu-ragu, serta menindak setiap pelanggaran,” jelas Hanafi.
Ia menambahkan, optimalisasi fungsi birokrasi di lingkungan ATR/BPN diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada lambannya pelayanan masyarakat. Menurutnya, evaluasi terhadap aparatur dengan kinerja buruk perlu dilakukan guna membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan responsif.
“Kami juga akan memastikan janji Presiden Prabowo untuk menggantikan pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kinerja yang buruk serta memberi tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan penyimpangan,” kata Hanafi.
Desakan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari dua pengusaha asal Kabupaten Tangerang, Banten, yang mengaku mengalami hambatan dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) badan hukum. Mereka menyebut proses administrasi berlangsung berlarut tanpa kepastian sejak awal 2025.
“Prosesnya mutar-mutar antara Kantor Pertanahan dengan Kementerian ATR/BPN RI. Tidak ada penyelesaian. Kita sebagai masyarakat merasa dipermainkan,” keluh salah seorang pemohon pengurusan tanah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut pengakuan pemohon, kendala utama berada pada proses koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang. Surat menyurat disebut berlangsung berulang kali tanpa solusi konkret terhadap permohonan perpanjangan hak yang diajukan.
“Kantor Pertanahan kirim surat ke Menteri, kemudian dibalas. Begitu terus bolak-balik sampai setahun lebih hak kami untuk memperpanjang HGB terkendala. Padahal jelas ini hak kami!,” ungkapnya.
Pihak pemohon juga menilai lambannya pelayanan bukan hanya berdampak pada kegiatan usaha mereka, tetapi berpotensi mengurangi penerimaan negara akibat tertundanya proses administrasi dan retribusi pertanahan.
Hingga awal Mei 2026, pihak Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN disebut belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi tertulis yang telah dikirimkan terkait persoalan tersebut. Situasi ini semakin memunculkan tuntutan agar ada transparansi dan kepastian hukum dalam layanan pertanahan nasional.
