Sidoarjo – Langkah baru dalam sistem pemidanaan mulai diterapkan di Kabupaten Sidoarjo. Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan kesiapan menerapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk hukuman alternatif yang lebih edukatif, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan menjadi pendekatan baru dalam penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial yang dilakukan oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri bersama bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Kegiatan berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025). Dari Kabupaten Sidoarjo, hadir langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta.
Penandatanganan PKS ini dilakukan secara serentak dan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana.
Selain agenda penandatanganan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pelaksanaan bimbingan teknis capacity building yang secara resmi dibuka oleh Jampidum Asep Nana Mulyana. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut positif diberlakukannya pidana kerja sosial tersebut. Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mendukung pelaksanaannya, termasuk menyediakan lokasi, sarana, serta jenis kegiatan kerja sosial yang sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
“Kita pastikan kerja sosial yang akan kita berikan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia,” ujar H. Subandi.
Menurutnya, kegiatan kerja sosial yang diberikan kepada terpidana akan dirancang bersifat mendidik dan memiliki nilai manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan demikian, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk hukuman, tetapi juga sarana pembinaan agar pelaku pelanggaran hukum dapat kembali berkontribusi secara positif di lingkungan sosialnya.
Lebih lanjut, Bupati Sidoarjo menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan selama terpidana menjalani pidana kerja sosial. Pembinaan tersebut akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang ditunjuk secara khusus untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan tujuan pemidanaan.
“Kita akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya,” ucapnya.
Penerapan pidana kerja sosial ini dinilai sebagai wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem keadilan yang lebih berkeadilan restoratif. Tidak hanya menekankan aspek hukuman, kebijakan ini juga mengedepankan pemulihan sosial serta tanggung jawab pelaku terhadap lingkungan masyarakat.
Dengan diberlakukannya pidana kerja sosial di Sidoarjo dan seluruh wilayah Jawa Timur, diharapkan tercipta model penegakan hukum yang lebih progresif, manusiawi, dan berdampak positif bagi kehidupan sosial masyarakat luas.
