Jakarta – Direktorat Utama PT Jaya Batavia Globalindo diduga terlibat dalam praktik pengemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran. Dua tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
“Dipersangkakan dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa perusahaan tersebut mengurangi takaran Minyakita dari seharusnya satu liter menjadi hanya 800 hingga 850 mililiter. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat ini, diduga telah menjalankan praktik tersebut sejak November 2024.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka pada Rabu (13/3/2025) setelah menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya.
“Dalam proses pengemasan ukuran satu liter, mereka hanya mengisi 800 mililiter sampai 850 mililiter,” jelas Twedi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini menghasilkan pendapatan kotor hingga Rp800 juta per bulan bagi perusahaan. Bahan baku minyak diketahui diperoleh dari wilayah Marunda dan Cakung sebelum dikemas ulang dengan takaran yang lebih sedikit.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari lokasi pengemasan, termasuk 19.200 kemasan Minyakita dalam 1.600 karton, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta 10 ribu lembar kardus Minyakita yang belum terpakai.
“Untuk barang bukti, ada 1.600 karton dengan merek Minyakita, isi per karton 12 kemasan satu liter. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 19.200 kemasan,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk kebutuhan pokok, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, di mana permintaan terhadap minyak goreng meningkat tajam.
Key-phrase:
Meta Deskripsi:
Tags:
