Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2024-2044. Kegiatan ini di resmikan oleh Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (30/5/2024).
Subandi menekankan pentingnya penataan ruang yang berwawasan lingkungan, adil, dan berkelanjutan. Menurutnya, penataan ruang yang baik adalah kunci untuk mencapai kondisi yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Dengan terbitnya Perda RTRW ini, kita memastikan pemanfaatan ruang yang konsisten dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Langkah ini juga bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan penataan ruang. Serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku pembangunan di Sidoarjo,” jelas Subandi dengan penuh keyakinan.
Perda RTRW yang baru ini bukanlah hasil kerja satu malam. Proses penyusunannya telah melalui berbagai tahapan panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk eksekutif, legislatif, serta tenaga ahli dari berbagai bidang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menciptakan tata ruang yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.
“Mudah-mudahan melalui Perda RTRW ini, pembangunan di Sidoarjo akan lebih terarah dan bersinergi. Tentunya terintegrasi dengan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pusat. sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Subandi penuh harap.
Dalam kesempatan ini, Subandi juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini. Terutama kepada Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, eksekutif, dan legislatif Kabupaten Sidoarjo. Kontribusi mereka sangat penting untuk mewujudkan visi pembangunan Sidoarjo yang lebih baik di masa depan.
Perda RTRW ini bukan hanya sekadar dokumen perencanaan. Melainkan visi jangka panjang yang akan membawa Sidoarjo menuju masa depan yang lebih baik. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemanfaatan ruang di Sidoarjo akan semakin tertata, mengurangi konflik kepentingan, serta menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Kehadiran Perda RTRW ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku pembangunan, sehingga mereka dapat merencanakan dan melaksanakan pembangunan dengan lebih terarah dan terukur. Dengan demikian, Sidoarjo diharapkan mampu menjadi contoh daerah yang berhasil dalam penataan ruang, memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya.
Subandi mengajak seluruh masyarakat Sidoarjo untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan Perda RTRW ini. “Mari kita bersama-sama membangun Sidoarjo yang lebih baik, untuk kita dan generasi mendatang,” ajaknya dengan penuh semangat.
Kegiatan sosialisasi ini bukan hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga momentum untuk menggalang dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, Sidoarjo akan mampu menggapai masa depan yang lebih cerah dan sejahtera.
