Bontang – Pembahasan tata ruang Kota Bontang masih seperti kepingan puzzle yang belum tersusun sepenuhnya. Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Bontang Tahun 2026–2045 belum dapat menarik kesimpulan karena masih menunggu sejumlah dokumen pendukung dari PT Pupuk Kalimantan Timur.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat antara Pansus RTRW DPRD Kota Bontang dan Tim Pembahasan Raperda Kota Bontang pada Senin (27/7/2026). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang itu membahas berbagai usulan yang akan dimasukkan dalam rancangan kebijakan tata ruang daerah untuk periode 2026 hingga 2045.
Raperda RTRW tersebut nantinya menjadi pedoman utama bagi Pemerintah Kota Bontang dalam menentukan arah pembangunan, pemanfaatan lahan, pengembangan kawasan industri, permukiman, investasi, hingga perlindungan kawasan tertentu. Karena menyangkut kepentingan pembangunan dalam jangka panjang, setiap usulan yang dibahas harus disertai dokumen, data, serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menyampaikan bahwa pembahasan belum dapat berujung pada keputusan akhir. Pansus masih memerlukan beberapa dokumen dari PKT sebelum menilai dan menyepakati usulan yang berkaitan dengan penyusunan tata ruang Kota Bontang.
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan karena masih menunggu beberapa dokumen dari PKT. Dokumen itu diperlukan agar usulan yang disampaikan, memiliki dasar yang kuat,” ujar Joni Alla Padang.
Dokumen tersebut dinilai memiliki peran penting untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada anggota Pansus. Keberadaan data pendukung juga diperlukan agar setiap perubahan, penyesuaian, maupun usulan pemanfaatan ruang tidak hanya didasarkan pada kepentingan sesaat, tetapi memiliki landasan teknis dan hukum yang jelas.
Joni menegaskan bahwa Pansus RTRW tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa ketika data dan kajian yang dibutuhkan belum tersedia secara menyeluruh. Sikap kehati-hatian itu diperlukan karena regulasi tata ruang akan berpengaruh terhadap perkembangan Kota Bontang selama sekitar dua dekade ke depan.
Penyusunan RTRW juga harus mampu mempertemukan berbagai kepentingan yang berkembang di daerah. Selain mendukung pembangunan dan memberikan kepastian bagi investasi, aturan tersebut harus memperhatikan keberadaan kawasan permukiman, fasilitas umum, lingkungan, wilayah industri, serta ruang-ruang yang memerlukan perlindungan khusus.
Tanpa dokumen pendukung yang lengkap, Pansus dinilai akan kesulitan memastikan apakah seluruh usulan telah sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan yang berlaku. Kesalahan dalam merumuskan tata ruang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan lahan, perizinan pembangunan, maupun pengembangan kawasan pada masa mendatang.
Oleh karena itu, Pansus memilih menunda perumusan kesimpulan dan rekomendasi akhir sampai seluruh dokumen yang diperlukan diserahkan. Setelah dokumen dari PKT diterima, anggota Pansus bersama Tim Pembahasan Raperda Kota Bontang akan kembali mencermati substansi usulan secara lebih komprehensif.
Pembahasan lanjutan diharapkan dapat menghasilkan Raperda RTRW yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi, tetapi juga memberikan kepastian terhadap arah pembangunan serta perlindungan kawasan di Kota Bontang. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar keputusan yang diambil memiliki dasar kuat dan dapat menjawab kebutuhan pembangunan kota hingga 2045. (ADV).
