Bontang – Usulan perubahan tata ruang tidak boleh berdiri di atas “peta yang kabur”. Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kota Bontang akan menelusuri legalitas lahan yang diklaim PT Pupuk Kalimantan Timur sekaligus mengkaji pengaruhnya terhadap keberadaan Ruang Terbuka Hijau di wilayah tersebut.
Pendalaman dilakukan dalam rangka pembahasan Raperda RTRW Kota Bontang yang akan menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang dalam jangka panjang. Pansus DPRD Bontang bersama para pemangku kepentingan akan memeriksa aspek hukum, data teknis, batas kawasan, hingga dampak lingkungan sebelum memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan tata ruang yang diajukan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan setiap lahan yang masuk dalam pembahasan harus memiliki dasar kepemilikan yang dapat dibuktikan. Karena itu, Pansus akan meminta dan memeriksa dokumen atas lahan yang diklaim oleh PKT, termasuk memastikan apakah lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
“Secara legal, kami akan memeriksa bukti kepemilikan lahan yang diklaim PKT, apakah berupa HGB atau Hak Pakai,” ujar Joni, Senin (27/7/2026).
Pemeriksaan dokumen kepemilikan dinilai penting karena status hukum lahan akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan peruntukan suatu kawasan. Tanpa dokumen yang lengkap dan sah, usulan penyesuaian tata ruang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa pemanfaatan lahan pada masa mendatang.
Selain menelaah aspek legalitas, Pansus juga akan mencocokkan data teknis yang dimiliki Pemerintah Kota Bontang dengan dokumen yang disampaikan PKT. Pencocokan tersebut dilakukan karena terdapat kemungkinan perbedaan peta, garis batas, atau delineasi kawasan antara data kedua pihak.
Perbedaan delineasi dapat memengaruhi penetapan fungsi suatu kawasan dalam dokumen RTRW. Sebuah area, misalnya, dapat tercatat sebagai kawasan industri dalam satu peta, tetapi memiliki peruntukan berbeda dalam data pihak lainnya. Karena itu, penyamaan data diperlukan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan perbedaan penafsiran setelah Raperda ditetapkan.
“Proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan RTRW, agar kebijakan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan didukung data yang akurat,” tambahnya.
Menurut Joni, pembahasan tata ruang harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak semata-mata melihat kebutuhan pengembangan industri. Raperda RTRW juga harus memperhitungkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, serta kebutuhan masyarakat Kota Bontang.
Salah satu perhatian Pansus adalah kemungkinan dampak perubahan peruntukan lahan terhadap Ruang Terbuka Hijau. Keberadaan RTH memiliki fungsi penting bagi kualitas lingkungan perkotaan, mulai dari menjaga daerah resapan air, mengurangi polusi udara, hingga menyediakan ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Apabila kawasan yang diusulkan bersinggungan dengan RTH, Pansus akan menilai luas area yang terdampak, fungsi lingkungan yang berpotensi berkurang, serta langkah pengganti atau mitigasi yang dapat dilakukan. Kajian tersebut diperlukan agar pembangunan tidak mengorbankan keseimbangan ekologis maupun menurunkan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan.
“Kami juga akan melihat bagaimana dampaknya terhadap RTH, serta manfaat yang bisa diberikan bagi investasi maupun masyarakat,” pungkasnya.
Manfaat ekonomi dari perubahan tata ruang juga akan menjadi bagian dari penilaian. Pansus perlu memastikan bahwa penyesuaian kawasan tidak hanya memberikan keuntungan bagi kepentingan perusahaan, tetapi turut menciptakan dampak positif bagi daerah, seperti membuka lapangan kerja, memperkuat kegiatan usaha lokal, meningkatkan pelayanan publik, atau mendukung pendapatan daerah.
Di sisi lain, kepentingan investasi tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kejelasan status lahan, kesesuaian peta, serta kajian lingkungan akan memberikan kepastian bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat mengenai kegiatan apa saja yang dapat dilakukan di kawasan tersebut.
Pansus RTRW DPRD Bontang akan melanjutkan pembahasan setelah dokumen hukum dan data teknis yang dibutuhkan tersedia secara lengkap. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan apakah usulan perubahan tata ruang dapat diterima, perlu disesuaikan, atau harus ditinjau kembali.
Melalui pemeriksaan yang terukur, Pansus berharap Raperda RTRW Bontang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi, pembangunan kota, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. (ADV).
