Jakarta – Bak pintu yang selama ini tertutup sebagian, kini dengan disahkannya Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah), pemerintah memberi ruang baru bagi umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri. Hal ini diperkuat oleh Pasal 87A yang mengatur lima persyaratan utama bagi calon jemaah yang ingin menunaikan umrah tanpa melalui PPIU.
Lima Syarat Umrah Mandiri dalam UU Baru
Persyaratan tersebut antara lain adalah: beragama Islam, memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan, memiliki tiket pesawat ke Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian. Perubahan regulasi ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (26/8/2025) dan dinilai sebagai langkah progresif dalam memberikan alternatif pelaksanaan ibadah bagi masyarakat.
Jemaah Lebih Fleksibel, Negara Tetap Awasi
“Dengan penguatan kelembagaan menjadi kementerian, negara hadir sepenuhnya dalam pelayanan haji dan umrah,” ujar Marwan, Ketua Komisi VIII DPR, dalam sesi pengesahan UU tersebut. Ia menyebut bahwa dengan opsi umrah mandiri, masyarakat dapat lebih fleksibel menentukan jadwal dan biaya sesuai kemampuan masing-masing. Meski membuka peluang yang lebih luas, pemerintah tetap mengingatkan calon jemaah agar berhati-hati dan mematuhi seluruh ketentuan, terutama dalam memilih penyedia layanan resmi dan memastikan semua dokumen administratif lengkap.
Kementerian Haji dan Umrah Jadi One Stop Service
Disahkannya UU baru ini juga membawa perubahan besar dalam struktur kelembagaan. Badan Penyelenggara Haji yang sebelumnya berstatus lembaga kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Kementerian ini akan menjadi sistem layanan satu atap (one stop service) yang mengatur semua aspek terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjawab tantangan seperti panjangnya antrean haji, kebutuhan efisiensi, dan perubahan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi yang kerap terjadi mendadak. Kebijakan ini tak hanya menjadi bentuk adaptasi terhadap dinamika pelayanan ibadah internasional, tapi juga diharapkan memperkuat kemandirian umat dalam menunaikan ibadah dengan tertib dan terjamin.
