Samarinda – Harapan akan adanya kepastian upah bagi pekerja di Kalimantan Timur masih tertahan. Hingga awal Desember 2025, Pemerintah Provinsi Kaltim belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, meskipun prediksi kenaikan sudah beredar.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan bahwa keputusan penetapan UMP seharusnya sudah bisa diumumkan pada pekan ini. Namun, proses pengambilan keputusan tertunda karena regulasi teknis dari pemerintah pusat masih dalam pembahasan.
“UMP harusnya minggu ini bisa diumumkan, tapi kita masih tunggu arahan dari pusat,” ujar Seno Aji, Rabu (3/12/2025) kemaren.
Ia mengungkapkan bahwa arahan nasional mengacu pada proyeksi kenaikan UMP sebesar 6 persen. Namun, Pemprov belum ingin terburu-buru menetapkan angka final tanpa pertimbangan kondisi ekonomi daerah dan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Kita akan evaluasi dulu kondisi ekonomi di daerah dan berdiskusi dengan Disnakertrans serta APINDO,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa keterlambatan penetapan UMP terjadi karena kebijakan kenaikan upah masih berada dalam tahap harmonisasi di tingkat nasional.
“Aturan kenaikan UMP masih difinalisasi di Sekretariat Negara,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada kepastian mengenai persentase kenaikan UMP yang akan diterapkan, karena pemerintah pusat masih mengkaji indikator makroekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar formulasi upah.
“Perhitungan UMP mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kontribusi pekerja terhadap produktivitas nasional,” jelas Rozani.
Di sisi lain, regulasi ketenagakerjaan terbaru juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Salah satunya adalah penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mempengaruhi dasar hukum pengupahan.
Rozani menambahkan bahwa besar kemungkinan skema kenaikan akan tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang mengatur rentang kenaikan berdasarkan formula tertentu.
“Kalau regulasi pusat selesai, baru kita bisa segera tetapkan dan umumkan UMP Kaltim kepada publik,” tandasnya.
Sebagai informasi, UMP Kalimantan Timur tahun 2025 berada di angka Rp 3.579.313,77, naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Namun untuk 2026, semua pihak kini masih menanti kepastian akhir dari pusat. (ADV).
