Sidoarjo – Kasus penahanan ijazah yang menimpa seorang alumni Madrasah Aliyah Unggulan Tlasih kembali mencuat dan menjadi buah bibir warga. Di tengah keprihatinan ekonomi yang mendera keluarga, praktik penahanan dokumen pendidikan itu disebut sebagai “beban ganda” yang tak seharusnya terjadi. Keluhan ini muncul setelah Olivia Suci Lestari (43), warga Desa Simpang, Prambon, mengungkapkan kondisi keluarganya yang tak mampu melunasi tunggakan biaya sekolah.
Peristiwa ini terungkap ketika Suci ditemui wartawan pada Rabu sore [Rabu (3/12/2025)] di kediamannya. Ia menjelaskan bahwa ijazah milik putrinya, Afiyah Hana, masih ditahan pihak sekolah lantaran belum membayar sisa biaya sebesar Rp1.340.000, meliputi ujian, infaq, dan administrasi lainnya. Menurut penuturannya, pihak sekolah bahkan menyampaikan ancaman penambahan biaya penyimpanan ijazah sebesar Rp2.000 per hari terhitung [2 Januari 2026] melalui pesan grup WhatsApp.
“Saya benar-benar keberatan. Untuk kebutuhan harian saja kami kesulitan, apalagi harus melunasi biaya sekolah. Harapan saya, meski masih ada tunggakan, ijazah anak bisa diberikan agar ia bisa melamar pekerjaan. Saya juga ingin tahu apakah aturan biaya penyimpanan itu memang ada dari Kemenag,” ujar Suci dengan nada sedih, menegaskan bahwa ia saat ini bekerja serabutan, termasuk menjadi buruh kupas bawang.
Pihak madrasah, melalui Kepala MA Unggulan Tlasih, Wiwik Handayani, memberi penjelasan berbeda.
“Itu hanya istilah menggertak. Kami share agar orang tua segera mengambil ijazah. Kalau sampai hilang, nanti justru kami yang disalahkan,” kata Wiwik.
Pernyataan itu langsung mengundang perhatian Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), Ahmad Fathoni, menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam aturan apa pun. Ia menyebut bahwa ijazah merupakan hak siswa yang tidak boleh dihambat oleh alasan administrasi.
“Menurut regulasi, ijazah tidak boleh ditahan. Tapi tetap ada kewajiban orang tua yang harus ditunaikan. Orang tua perlu datang dan berkoordinasi apakah pembayarannya diselesaikan melalui surat pernyataan, dicicil, atau melalui bantuan BAZNAS,” terang Fathoni, Kamis (4/12/2025). Ia juga menyampaikan bahwa orang tua yang bersangkutan belum pernah datang ke madrasah untuk membicarakan solusi.
Kemenag Sidoarjo memastikan akan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini, termasuk mendorong komunikasi antara pihak madrasah dan keluarga untuk mencari jalan keluar tanpa melanggar hak siswa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa akses terhadap dokumen pendidikan—sebagai pintu menuju masa depan—tidak semestinya terhambat oleh kesulitan ekonomi. Semua pihak berharap penyelesaian cepat dapat dicapai agar Afiyah dapat segera menerima haknya.
