Jombang – Awal tahun ajaran semestinya menjadi gerbang harapan bagi peserta didik. Namun bagi sebagian wali murid di sejumlah SMA/SMK negeri di Kecamatan Jogoroto dan Mojoagung, momentum tersebut justru diwarnai kegelisahan. Keluhan muncul setelah mereka mengaku dibebani biaya paket seragam yang nilainya mendekati Rp2 juta, di tengah larangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap pungutan wajib dan penjualan seragam secara paketan di sekolah negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membeli paket seragam tanpa memperoleh rincian harga setiap jenis seragam maupun bukti pembayaran berupa kuitansi. Seragam yang diterima pun masih berbentuk kain, sehingga wali murid harus kembali mengeluarkan biaya tambahan untuk proses penjahitan. Dengan ongkos jahit yang berkisar Rp120 ribu per stel di Kabupaten Jombang, total beban yang ditanggung keluarga menjadi semakin besar.
Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya, tetapi juga menyentuh aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang dibebankan kepada masyarakat. Sejumlah pihak menilai setiap transaksi yang melibatkan dana dari wali murid seharusnya disertai penjelasan rinci mengenai komponen biaya, harga setiap barang, serta bukti pembayaran yang sah.
Direktur Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizudin FM atau Gus Faiz, mengatakan sekolah negeri semestinya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang bersih dan terbuka.
“Sekolah negeri seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih dan transparan. Ketika lembaga pendidikan mengajarkan integritas kepada peserta didik, nilai yang sama juga harus tercermin dalam praktik administrasi dan pengelolaan keuangannya,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan pakar hukum sekaligus akademisi, Dr. Ahmad Sholikin Ruslie. Menurutnya, apabila benar terdapat praktik pengarahan pembelian kain seragam melalui sekolah tanpa transparansi harga maupun bukti pembayaran, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah administrasi.
“Kalau kondisinya seperti itu, jelas terdapat dugaan unsur pidananya. Karena sekolah memungut uang dari masyarakat yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Sholikin.
Dosen Universitas 17 Agustus Surabaya itu menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui harga setiap item, pihak penyedia, mekanisme pengadaan, hingga penggunaan dana yang telah dibayarkan. Menurutnya, apabila informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka, maka terdapat ruang yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.
“Kalau tidak transparan, maka itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Itu sudah masuk wilayah hukum dan harus ditelusuri,” tegasnya.
Sholikin juga berpandangan aparat penegak hukum tidak harus menunggu adanya laporan resmi apabila informasi yang berkembang telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, informasi yang telah dipublikasikan media dapat menjadi dasar awal untuk melakukan pengumpulan data dan penyelidikan.
“Saya berpandangan aparat penegak hukum semestinya proaktif. Dugaan seperti ini bukan delik aduan. Artinya, ada atau tidak ada laporan masyarakat, aparat dapat melakukan penyelidikan apabila terdapat informasi yang layak ditelusuri,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa persetujuan komite sekolah tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip hukum maupun asas penyelenggaraan pendidikan.
“Kalaupun sekolah mengoordinasikan pengadaan, masyarakat harus diberi penjelasan yang rinci mengenai harga setiap item. Tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi,” katanya.
Sholikin juga meminta fungsi pengawasan segera dijalankan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Jombang bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jombang. Menurutnya, klarifikasi perlu dilakukan untuk memastikan apakah praktik serupa hanya terjadi di sekolah tertentu atau berlangsung lebih luas.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menegaskan larangan adanya pungutan wajib maupun penjualan seragam secara paketan di SMA dan SMK Negeri pada Tahun Ajaran 2026/2027. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan menarik uang pangkal, uang pembangunan, maupun iuran lain yang bersifat wajib.
“Komite sekolah dilarang menarik uang pangkal, uang pembangunan, maupun iuran lain yang bersifat wajib kepada siswa,” tegas Emil.
Ia menjelaskan kebutuhan operasional sekolah negeri telah didukung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Karena itu, dukungan dari orang tua hanya diperbolehkan apabila bersifat sukarela, berdasarkan kesepakatan bersama, serta tidak menimbulkan tekanan maupun diskriminasi terhadap siswa.
“Kalau ada yang memaksa atau mengucilkan murid karena tidak ikut iuran atau tidak membeli seragam dari koperasi sekolah, jangan dituruti dan silakan dilaporkan,” ujar Emil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah negeri di Kecamatan Jogoroto, sekolah negeri di Kecamatan Mojoagung, maupun Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan sejumlah wali murid tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
