Jakarta – Dalam sebuah langkah strategis menyongsong arah pembangunan jangka menengah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 yang memuat Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029. Target besar pun ditetapkan: pertumbuhan ekonomi Indonesia menyentuh angka 8 persen pada tahun 2029.
Renstra Kemenkeu ini dirilis sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang di tahap awal menetapkan proyeksi pertumbuhan sebesar 5,3 persen pada tahun 2025.
Dokumen PMK yang ditandatangani Purbaya pada 10 Oktober 2025 tersebut akan menjadi panduan utama bagi seluruh unit kerja Kementerian Keuangan, baik eselon maupun non-eselon.
“Pertumbuhan ekonomi dari 5,05% (2024) menjadi 5,3% (2025) dan menuju 8% (2029),” demikian bunyi kutipan dalam salinan PMK tersebut.
Target ambisius ini juga diikuti oleh berbagai indikator lain, termasuk kenaikan Gross National Income (GNI) per kapita dari US$5.410 di 2025 menjadi US$8.000 di 2029, peningkatan kontribusi sektor maritim dan manufaktur terhadap PDB, serta turunnya angka kemiskinan dan rasio ketimpangan.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan pengaruh Indonesia secara global, sebagaimana tercermin dari upaya menaikkan posisi dalam Global Power Index dari peringkat 34 pada 2023 menjadi 29 pada 2029.
Di sisi lingkungan, Renstra ini menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 45,17 persen dalam empat tahun ke depan, sebagai bagian dari transisi menuju net zero emission.
Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, Renstra ini menyusun delapan strategi utama: peningkatan produktivitas pertanian, hilirisasi industri, pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, penguatan ekonomi biru dan hijau, pengembangan kawasan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan, akselerasi transformasi digital, percepatan investasi, dan optimalisasi belanja negara yang lebih produktif.
Kementerian Keuangan akan memegang peran sentral dalam mendukung pembiayaan strategi ini melalui peningkatan penerimaan negara, baik dari perpajakan maupun non-pajak.
Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak akan menjadi instrumen fiskal utama yang digunakan untuk memperluas basis pendapatan negara.
Renstra ini sekaligus menjadi refleksi perubahan arah pembangunan nasional, dari fokus pada stabilitas makro ke akselerasi pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap, dengan kerja sama antarlembaga dan pelibatan sektor swasta, visi Indonesia menuju negara maju dapat tercapai secara bertahap.
