Sidoarjo – Langit mulai cerah, tapi tanggung jawab tetap berat. Itulah pesan yang disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi ketika secara resmi mencabut larangan pembelajaran di luar kelas (Outdoor Learning/ODL). Melalui Surat Edaran Nomor 400.3/4611/438.5.1/2025, pemerintah mengizinkan kembali kegiatan ODL di semua jenjang pendidikan, dengan syarat ketat demi menjaga keselamatan siswa.
Keputusan ini diumumkan Subandi dalam sebuah kegiatan di Pendopo Delta Wibawa pada Sabtu (3/5/2025). Pencabutan SE sebelumnya—Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025—dilakukan karena kondisi cuaca di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya kini dinilai sudah membaik berdasarkan informasi dari BMKG.
“Kami sampaikan aturan ODL kembali mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021,” ujar Bupati Subandi dalam surat edaran tertanggal 2 Mei 2025 itu.
Kegiatan ODL yang dimaksud meliputi berbagai bentuk pembelajaran di luar kelas seperti studi lapangan, perkemahan, kunjungan masyarakat, hingga karya wisata. Namun pelaksanaannya harus sesuai dengan kurikulum pembelajaran maupun proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Pihak sekolah diwajibkan menyusun proposal kegiatan dan mengajukannya minimal dua minggu sebelum pelaksanaan. Selain itu, sekolah harus menyertakan surat layak jalan dari Dinas Perhubungan serta menghindari lokasi rawan bencana seperti sungai, pantai, air terjun, dan kolam renang.
“Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita,” tegas Subandi.
Keputusan pelaksanaan ODL juga harus melibatkan komite sekolah serta orang tua atau wali murid. Pemerintah menekankan pentingnya pengawasan ketat selama kegiatan berlangsung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelonggaran yang hati-hati, mengingat kegiatan luar kelas memiliki nilai pendidikan penting, tetapi tetap memiliki risiko yang harus dikendalikan.
Dengan diberlakukannya SE terbaru ini mulai 2 Mei 2025, pemerintah berharap satuan pendidikan dapat kembali mengembangkan proses pembelajaran yang dinamis, namun tetap aman dan bertanggung jawab.