Jember – Penerimaan siswa baru kerap menjadi musim penuh kegelisahan bagi para orang tua. Namun tahun ini, Pemerintah Kabupaten Jember mencoba menutup rapat celah praktik titipan dan permainan kuota dengan menggandeng aparat penegak hukum dalam pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah tersebut ditandai melalui sosialisasi pelaksanaan SPMB yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Kamis (7/5/2026). Kegiatan itu melibatkan lintas instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, inspektorat, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, hingga seluruh kepala SMP negeri se-Kabupaten Jember. Pelibatan banyak pihak dilakukan untuk memastikan proses penerimaan berjalan sesuai aturan dan bebas intervensi.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahyono, menegaskan seluruh tahapan penerimaan murid baru tahun ini mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan semua calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai asas transparansi, objektivitas, keadilan, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Arief menjelaskan, jumlah lulusan sekolah dasar di Kabupaten Jember setiap tahun masih lebih besar dibanding kapasitas sekolah negeri yang tersedia. Saat ini terdapat 94 SMP negeri di Jember yang belum mampu menampung seluruh lulusan SD. Kondisi itu kerap memicu persaingan ketat dalam proses penerimaan siswa baru.
Karena keterbatasan daya tampung tersebut, Pemkab Jember juga mengajak masyarakat mempertimbangkan sekolah swasta maupun lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Pemerintah menilai kualitas pendidikan di berbagai lembaga kini semakin merata sehingga masyarakat tidak perlu terpaku pada sekolah tertentu yang dianggap favorit.
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027, pemerintah tetap menerapkan sistem kuota berdasarkan beberapa jalur penerimaan. Untuk jenjang sekolah dasar, komposisi penerimaan terdiri atas 70 persen jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua. Sementara untuk jenjang SMP, kuota dibagi menjadi 50 persen domisili, 25 persen prestasi, 20 persen afirmasi, serta 5 persen perpindahan orang tua.
Menurut Arief, jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik tinggi, tetapi juga memberikan ruang bagi prestasi non-akademik. Kemampuan di bidang olahraga, seni, hingga hafalan Al-Qur’an dapat menjadi nilai pendukung dalam proses seleksi.
Selain pengaturan kuota, jumlah siswa yang diterima setiap sekolah juga disesuaikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan ketentuan kapasitas kelas. Pemerintah menetapkan batas maksimal 28 siswa dalam satu kelas SD dan 32 siswa untuk tingkat SMP guna menjaga efektivitas proses belajar mengajar.
“Pemerintah membatasi maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP agar proses pembelajaran tetap efektif,” kata Arief.
Dispendik Jember berharap keterlibatan aparat kepolisian, kejaksaan, dan instansi pengawas lainnya dapat meminimalkan potensi pelanggaran selama proses penerimaan siswa baru berlangsung. Pemerintah juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan pengawasan yang diperketat dan sistem yang lebih terbuka, Pemkab Jember menargetkan pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berlangsung lebih tertib, adil, serta mampu menghilangkan praktik titipan siswa yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
