Jombang – Dunia maya yang seharusnya menjadi ruang berekspresi kini berubah menjadi medan serangan bagi Resti Indah Magfiroh, seorang influencer dari Jombang. Ia bersama kuasa hukumnya, Jaka Prima, resmi mengadukan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah ke Polres Jombang, Sabtu (3/5/2025), akibat keberadaan akun TikTok yang menyerangnya secara personal.
Akun bernama “anti Resti” diduga sengaja dibuat untuk menjatuhkan citra Resti, dengan memuat konten yang menuduh dirinya sebagai pelaku perundungan. Tuduhan itu, menurut tim kuasa hukum, tidak memiliki dasar dan sepenuhnya keliru.
“Klien kami sebenarnya adalah pihak yang menjadi korban, bukan pelaku. Tuduhan dalam akun itu tidak benar dan berpotensi merusak reputasi,” ujar Jaka Prima usai membuat laporan di Mapolres Jombang.
Ia menambahkan bahwa serangan tersebut kemungkinan dipicu oleh meningkatnya popularitas Resti di media sosial, yang menjadikannya sasaran empuk bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Motifnya bisa jadi karena iri atau persaingan tidak sehat di dunia digital. Akun itu jelas dibuat untuk menyerang citra klien kami,” imbuhnya.
Menurut penjelasan Jaka, konten yang disebarkan melalui akun itu menggunakan bahasa kasar dan menyudutkan, yang berdampak besar terhadap kondisi psikologis Resti. Influencer tersebut bahkan mengaku merasa trauma hingga enggan membuka media sosial pribadinya sejak kasus itu merebak.
Akun “anti Resti” pertama kali diketahui pada 28 April 2025, dan sejak itu langsung menyita perhatian karena cepat viral. Konten-konten yang dimuat menggiring opini publik secara negatif terhadap Resti.
Pihak Polres Jombang kini tengah menyelidiki laporan tersebut dan berupaya mengidentifikasi pelaku di balik akun tersebut. Resti diminta melengkapi bukti tambahan untuk memperkuat laporan hukum yang telah diajukan.
“Media sosial bukan tempat untuk menyebar kebencian. Kebenaran akan kami buktikan di hadapan hukum,” tegas Jaka sembari menunjukkan sejumlah bukti digital yang telah dikumpulkan.
Ia juga mengimbau generasi muda untuk lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas.
Laporan ini menjadi pengingat bahwa ruang digital harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Resti berharap, keadilan bisa ditegakkan agar ia dapat kembali menjalani aktivitasnya tanpa tekanan psikis.
