Bontang – Penawaran jasa cetak sertifikat vaksin di Kota Taman melalui marketplace belakangan ini kian marak, terutama semenjak sertifikat vaksin ditetapkan sebagai persyaratan keluar daerah.
Hal ini mendapat perhatian Satgas Penanganan Covid-19 Bontang sebab dapat menimbulkan kebocoran data pribadi masyarakat sehingga berpeluang diretas serta disalahgunakan.
“Masyarakat perlu hati-hati, sebab cara seperti ini akan membahayakan data diri kita, bukan saja soal vaksin Covid-19, namun berpeluang membahayakan data-data yang lain,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bontang, Adi Permana Selasa (24/8/2021).
Untuk melindungi serta menghindari kepalsuan kartu vaksin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan aturan berkaitan dengan dokumen Covid-19 harus dalam bentuk digital.
“Oleh sebab itu jangan terperdaya, sebab sekarang baik sertifikat vaksin, keterangan tes PCR telah beralih ke bentuk digital sehingga susah dipalsukan,” ungkapnya.
Dirinya meminta masyarakat untuk tidak boleh mau diperdaya pebisnis kartu vaksin, sebab Bandara dan pelabuhan tidak menerima lagi bukti keterangan dalam bentuk surat fisik.
“Saat ini jika ingin berpergian tidak perlu membawa kartu vaksin, cukup menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau melalui laman pedulilindungi.id,” terangnya.
Dengan melalui aplikasi Peduli Lindungi dapat menjamin kerahasiaan data pengguna kartu vaksin, baik dari identitas, nomor vaksin, jenis vaksin, serta nomor telepon.
Bontang – Penawaran jasa cetak sertifikat vaksin di Kota Taman melalui marketplace belakangan ini kian marak, terutama semenjak sertifikat vaksin ditetapkan sebagai persyaratan keluar daerah.
Hal ini mendapat perhatian Satgas Penanganan Covid-19 Bontang sebab dapat menimbulkan kebocoran data pribadi masyarakat sehingga berpeluang diretas serta disalahgunakan.
“Masyarakat perlu hati-hati, sebab cara seperti ini akan membahayakan data diri kita, bukan saja soal vaksin Covid-19, namun berpeluang membahayakan data-data yang lain,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bontang, Adi Permana Selasa (24/8/2021).
Untuk melindungi serta menghindari kepalsuan kartu vaksin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan aturan berkaitan dengan dokumen Covid-19 harus dalam bentuk digital.
“Oleh sebab itu jangan terperdaya, sebab sekarang baik sertifikat vaksin, keterangan tes PCR telah beralih ke bentuk digital sehingga susah dipalsukan,” ungkapnya.
Dirinya meminta masyarakat untuk tidak boleh mau diperdaya pebisnis kartu vaksin, sebab Bandara dan pelabuhan tidak menerima lagi bukti keterangan dalam bentuk surat fisik.
“Saat ini jika ingin berpergian tidak perlu membawa kartu vaksin, cukup menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau melalui laman pedulilindungi.id,” terangnya.
Dengan melalui aplikasi Peduli Lindungi dapat menjamin kerahasiaan data pengguna kartu vaksin, baik dari identitas, nomor vaksin, jenis vaksin, serta nomor telepon.