Bontang – Sebuah pembahasan regulasi hanya akan menghasilkan keputusan yang berkualitas apabila seluruh pihak hadir dengan kesiapan yang sama. Pesan itulah yang mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di DPRD Kota Bontang, ketika Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, melayangkan teguran kepada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak menguasai materi rapat.
Teguran tersebut disampaikan Alfin dalam rapat pembahasan Raperda Penyelenggaraan LLAJ yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) kemaren. Ia menilai perwakilan dari salah satu OPD pendukung tidak memiliki pemahaman yang memadai terhadap substansi pembahasan. Kondisi itu dinilai menghambat jalannya diskusi dan berpotensi memengaruhi kualitas penyusunan regulasi yang nantinya akan menjadi dasar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang.
“Ini instansi pemerintah, malu dong kalau ditanya ternyata tidak paham. Yang kita urus ini 200.000 masyarakat Bontang, jadi jangan main-main. Saya minta diganti dan ke depan yang diutus harus orang yang benar-benar kompeten dan paham,” tegas Alfin.
Menurut Alfin, alasan bahwa OPD tersebut bukan sebagai pengampu utama atau leading sector dalam penyusunan Raperda tidak dapat dijadikan pembenaran atas minimnya penguasaan materi. Ia menegaskan setiap instansi yang diundang dalam pembahasan memiliki tanggung jawab untuk memberikan masukan sesuai bidang kewenangannya sehingga proses penyusunan regulasi dapat berjalan secara komprehensif.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan memang menjadi perangkat daerah yang memimpin penyusunan Raperda Penyelenggaraan LLAJ. Namun, keberadaan OPD pendukung tetap memiliki peran strategis karena sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berkaitan dengan lintas sektor yang membutuhkan koordinasi dan sinkronisasi antarlembaga.
Alfin menilai kehadiran pejabat yang memahami persoalan teknis akan membuat proses pembahasan berlangsung lebih efektif. Selain mempercepat penyelesaian pembahasan, masukan yang diberikan juga diyakini mampu memperkaya substansi regulasi sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi pada agenda pembahasan berikutnya. Seluruh OPD diminta lebih selektif dalam menunjuk perwakilan dengan memastikan pejabat yang hadir memiliki kompetensi, kewenangan, dan pemahaman yang memadai terhadap materi yang akan dibahas.
Menurutnya, penyusunan peraturan daerah merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, setiap perangkat daerah harus menunjukkan komitmen dan profesionalisme selama proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bontang.
Dengan kesiapan seluruh pihak yang terlibat, DPRD Kota Bontang berharap pembahasan Raperda Penyelenggaraan LLAJ dapat berjalan lebih optimal. Regulasi yang disusun secara matang diharapkan mampu menjadi landasan dalam menciptakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik. (ADV).
