Bontang – Regulasi ibarat kompas yang mengarahkan lalu lintas kota agar tetap tertib. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Komisi C DPRD Kota Bontang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai dasar hukum baru yang dinilai lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Pembaruan regulasi dilakukan karena substansi perubahan dalam aturan yang baru telah melampaui 50 persen dibandingkan perda sebelumnya. Kondisi tersebut membuat DPRD memandang revisi menyeluruh lebih tepat dilakukan dibandingkan sekadar melakukan perubahan pada sejumlah pasal. Raperda ini juga disusun untuk mengakomodasi perkembangan teknologi transportasi sekaligus memperkuat sistem penataan lalu lintas dan perparkiran dalam jangka panjang.
“Selama ini kan aturan parkir masih banyak yang belum tertata. Di Perda baru ini kita atur lebih detail dan kita siapkan pondasinya agar tetap relevan hingga puluhan tahun ke depan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, usai memimpin rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang pada Senin (27/7/2026) kemaren.
Raperda tersebut memuat sekitar 80 pasal dan ditargetkan dapat diselesaikan pada bulan depan. Materi yang diatur tidak hanya mencakup rekayasa lalu lintas di kawasan strategis, seperti area perkantoran, sekolah, dan kawasan industri, tetapi juga memperjelas tata kelola parkir agar lebih tertib dan mampu mengurangi potensi kemacetan maupun gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
Dalam regulasi baru ini, DPRD juga menyiapkan penguatan aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir liar. Sejumlah bentuk sanksi administratif dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
“Sanksi yang disiapkan meliputi penggembosan ban, pencabutan pentil kendaraan, penderekan, hingga pengenaan denda administrasi bagi pelanggar parkir liar,” jelas Alfin.
Komisi C DPRD berharap kehadiran perda baru ini dapat menjadi landasan hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika transportasi di Kota Bontang. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib dan berkelanjutan. (ADV).
