Mojokerto – Dalam ikhtiar membangun kota dengan rencana matang, Pemerintah Kota Mojokerto menggulirkan langkah strategis melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Mojokerto Tahun 2025–2044. RDTR ini diharapkan menjadi titik tumpu dalam menciptakan iklim investasi yang pasti dan ramah bagi para calon penanam modal, sebagaimana ditekankan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, saat membuka acara sosialisasi di Lynn Hotel, Rabu (29/10/2025) kemaren.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2025 tentang RDTR. Dalam pidatonya, Ning Ita menyampaikan bahwa substansi utama dari peraturan ini adalah menghadirkan kepastian hukum dan kemudahan prosedural bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Mojokerto.
“Berbicara terkait RDTR, ruh-nya adalah semangat untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi para calon investor, agar kran investasi mengucur deras di Kota Mojokerto,” ucap Ning Ita.
Ia menekankan, keterbatasan lahan di Kota Mojokerto yang sebagian besar sudah menjadi kawasan permukiman, menjadikan RDTR sebagai instrumen vital untuk memastikan pembangunan berjalan efisien dan sesuai arah.
Ning Ita juga menjelaskan bahwa RDTR merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025. RDTR memiliki peran krusial dalam berbagai aspek, mulai dari dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), acuan pembangunan sektoral, hingga perizinan berusaha dan hak atas tanah.
“Semangat kami adalah tetap menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel dengan pendanaan terbatas, salah satunya melalui innovative financing, yaitu menarik investasi sebesar-besarnya ke Kota Mojokerto,” tambahnya.
Pemkot Mojokerto juga akan mengevaluasi peraturan-peraturan lain yang terkait guna menjaga konsistensi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan pembangunan ruang kota.
Acara sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari akademisi dan instansi provinsi, yakni Dr. Ir. Putu Rudy Setiawan, M.Sc dari ITS Surabaya, dan Muhammad Alfarizi, ST dari Dinas PRKP dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Kehadiran mereka memperkaya perspektif teknis dan kebijakan dalam implementasi RDTR.
Selain unsur OPD, forum ini juga dihadiri oleh pelaku usaha, instansi vertikal, dan perwakilan lembaga pemerintahan lain, menandakan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mewujudkan tata ruang yang berkualitas.
Ning Ita menutup sambutan dengan harapan bahwa agenda ini menjadi batu loncatan bagi transformasi pelayanan publik dan pembangunan Kota Mojokerto yang semakin terukur dan berorientasi masa depan.
