Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa partai politik atau koalisi partai yang ikut dalam pemilu dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dengan putusan ini, syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau koalisi partai hasil Pileg DPRD, atau 20 persen dari kursi DPRD, tidak lagi berlaku.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” demikian disampaikan dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024, menurut laporan dari Antara.
Selain itu, MK menafsirkan kembali persentase suara yang diperlukan selain jumlah kursi, yang kini disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
MK menetapkan bahwa partai politik atau koalisi partai yang mengikuti pemilu dapat mencalonkan pasangan calon jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai atau koalisi partai harus memperoleh minimal 10 persen suara sah di provinsi tersebut.
- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, minimal harus memperoleh 8,5 persen suara sah.
- Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, minimal harus memperoleh 7,5 persen suara sah.
- Untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, minimal harus memperoleh 6,5 persen suara sah.
Sedangkan untuk pencalonan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota:
- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa, partai atau koalisi partai harus memperoleh minimal 10 persen suara sah di kabupaten/kota tersebut.
- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, minimal harus memperoleh 8,5 persen suara sah.
- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, minimal harus memperoleh 7,5 persen suara sah.
- Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, minimal harus memperoleh 6,5 persen suara sah.
Dengan putusan ini, MK menetapkan syarat baru bagi pencalonan pasangan calon kepala daerah, dengan ambang batas perolehan suara sah yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di setiap daerah.
Di pihak lain, Partai Buruh sebagai penggugat menyatakan bahwa dengan putusan MK ini, syarat pencalonan pasangan calon pilkada oleh partai politik atau koalisi partai tidak lagi mengikuti ketentuan ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen atau 25 persen suara sah.
“Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen,” ujar Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin.
