Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak melawan hukum. Barang bukti tersebut di antaranya berupa rokok ilegal yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Selanjutnya, Kepala Kejari Ngawi Susanto Gani. Ia mengatakan pemusnahan barang bukti berasal dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti tersebut telah ‘inkrah’ atau berkekuatan hukum, baik pidana umum maupun khusus,” ujar Susanto Gani di sela kegiatan pemusnahan di Ngawi Selasa (20/8/2024).
Pemusnahan Rokok Ilegal dan Narkotika di Ngawi
Barang bukti tersebut meliputi rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang atau sebanyak 77 ribu bungkus. Roko illegal tersebut merugikan negara hingga Rp1,4 miliar. Selain itu, juga pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,86 gram dan ribuan butir obat atau pil “koplo”.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara secara tuntas. Selain itu, hakim juga telah memutuskan hal tersebut (inkrah). Termasuk hakim yang sudah menjatuhlkan vonis kepada para tersangkanya yang saat ini telahvonis.
Adapun, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dengan meminjam alat ‘incinerator’ milik RSUD dr Soeroto Ngawi.
Pemusnahan Barang Bukti Hindari Penyalahgunaan
Kemudian, Susanto menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti yang ada.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh anggota Forkopimda Ngawi serta perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.
Sementara, lanjut Susanto, untuk menekan kasus peredaran rokok ilegal, kejaksaan setempat bekerja sama dengan lembaga lain melakukan sosialisasi dan edukasi terkait larangan menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
Kolaborasi Edukasi Anti-Rokok dan Narkoba di Ngawi
Salah satunya dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun dan Pemkab Ngawi untuk melakukan edukasi ke para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai yang melanggar aturan negara.
Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba, Kejari Ngawi bekerja sama dengan lembaga lain melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya penggunaan narkoba, sanksi pidana, maupun dampak yang ditimbulkan akibat mengonsumsi narkoba bagi kesehatan dan lingkungan. Di antaranya dengan melibatkan kepolisian, BNN, hingga Dinas Pendidikan setempat.