Banyuwangi – Upaya penyelundupan benih bening lobster senilai miliaran rupiah kandas di tengah perjalanan. Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi menggagalkan pengiriman 23.000 ekor benih bening lobster atau BBL yang diduga hendak dibawa secara ilegal menuju Bekasi, Jakarta.
Operasi pengungkapan tersebut dilakukan Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Selasa (28/7/2026). Dalam penindakan itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial MF, 36 tahun, SS, 47 tahun, dan AS, 41 tahun. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan perdagangan benih lobster tanpa izin dengan tugas yang berbeda-beda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MF diduga bertindak sebagai penyandang dana, penjual, sekaligus penghubung dalam transaksi. Sementara SS bertugas mencari benih lobster dari sejumlah pemasok, menyiapkan kendaraan, serta mengemudikan mobil yang digunakan untuk pengiriman. Adapun AS berperan sebagai pengemudi pendamping selama perjalanan menuju lokasi tujuan.
Kasus tersebut bermula ketika terdapat pesanan benih lobster dari seseorang yang berada di Bekasi. Setelah menerima pesanan, MF kemudian meminta SS mencari pasokan dari beberapa pihak. Ribuan benih lobster yang berhasil dikumpulkan selanjutnya disiapkan untuk dikirim keluar daerah menggunakan kendaraan pribadi.
Sebanyak 23.000 ekor BBL jenis pasir dikemas dalam 113 kantong plastik yang telah diisi oksigen. Seluruh kantong kemudian dimasukkan ke lima kotak styrofoam untuk menjaga kondisi benih selama perjalanan. Muatan itu diangkut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas kepolisian.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan menyatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam menjaga kekayaan laut sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat perdagangan sumber daya perikanan secara ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita,” tegasnya.
Menurut kepolisian, puluhan ribu benih lobster yang diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,45 miliar. Selain menimbulkan kerugian dari sisi penerimaan negara, aktivitas tersebut dinilai dapat mengancam keberlanjutan populasi lobster apabila pengambilan benih dari alam dilakukan tanpa pengawasan dan perizinan.
Rofiq memastikan proses penyidikan tidak hanya berhenti pada tiga orang yang telah diamankan. Polisi masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal utama serta jaringan pemasok dan penerima benih lobster di luar Banyuwangi.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita 23.000 ekor BBL jenis pasir, 113 kantong plastik berisi oksigen, dan lima kotak styrofoam. Polisi juga mengamankan satu tabung oksigen beserta regulator, sejumlah perlengkapan pengemasan, satu tas duffel bag, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra lengkap dengan dokumen kendaraannya.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan mengungkap alur distribusi benih lobster. Pemeriksaan terhadap komunikasi pada telepon genggam para tersangka juga diharapkan dapat membuka keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan pengiriman 23.000 benih lobster tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap jalur perdagangan hasil laut. Polresta Banyuwangi berkomitmen mengembangkan perkara hingga jaringan utama terungkap, sehingga praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam ekosistem laut dapat dihentikan.
