Jombang – Proyek rehabilitasi jembatan di Ruas Jalan Mayjen Sungkono, Jombang, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, mendapat sorotan tajam terkait dugaan pengerjaan yang kurang profesional dan tidak mematuhi standar keselamatan kerja (K3). Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 ini dianggarkan sebesar Rp1.870.797.600 dengan pelaksanaan selama 120 hari, terhitung sejak 5 Agustus 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Tidar Cemerlang, dengan pengawasan dari konsultan CV. Dokka.
Saat tim media mengunjungi lokasi proyek, mereka tidak bertemu dengan pelaksana utama proyek dan hanya bertemu dengan asistennya. Salah satu konsultan proyek menyatakan bahwa sebelum memulai proyek ini, mereka sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk pihak berwenang, Dinas PUPR, PU Bina Marga, dan aparat desa. “Dari awal, semua sudah berkoordinasi, bahkan rapatnya diadakan di balai desa,” jelasnya.
Namun, di balik koordinasi tersebut, beberapa masalah mencolok ditemukan di lapangan. Pekerjaan proyek ini dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta sejumlah regulasi lainnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Kurangnya peringatan dan rambu-rambu keselamatan di sekitar lokasi proyek menjadi perhatian, terutama karena proyek ini terletak di kawasan perempatan yang padat lalu lintas dan di area Pasar Tunggorono, yang setiap harinya ramai dilalui kendaraan.
Ketentuan K3 seharusnya diberlakukan untuk memastikan keselamatan pekerja dan pengguna jalan. Dalam kasus ini, sejumlah pekerja proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan. Sony, salah satu pekerja di proyek tersebut, mengaku bahwa sebagian perlengkapan keselamatan masih dalam proses pemesanan dan belum tersedia di lapangan.
Yuni, seorang warga Jombang, turut menyampaikan kekhawatirannya terkait keselamatan di lokasi proyek. “Saya kurang paham soal teknis proyek, tapi menurut saya pekerjaannya kurang memperhatikan aspek keselamatan. Banyak pengendara yang lewat siang dan malam, tapi rambu keselamatan di lokasi proyek minim sekali. Pekerjanya pun tidak semua memakai perlengkapan K3. Harapannya, proyek ini bisa lebih aman karena menyangkut keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.
Menurut regulasi, setiap pelanggaran terhadap penerapan K3 dapat berujung pada sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan pentingnya penerapan K3 dalam setiap proyek konstruksi, terutama yang berada di lokasi ramai dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Proyek rehabilitasi jembatan ini diharapkan dapat diselesaikan sesuai jadwal tanpa mengorbankan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa proyek berjalan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.