Mojokerto – Kantor Balai Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, diduga kosong dari pegawai pada hari Jumat (1/11/2024) saat jam kerja. Tim media yang berkunjung untuk melihat pelayanan publik desa terkejut mendapati balai desa dalam kondisi sepi tanpa terlihat adanya kepala desa maupun perangkat desa lainnya.
Padahal, sebagai pusat pelayanan masyarakat di desa, Balai Desa Tawangsari seharusnya siap melayani warga yang membutuhkan bantuan atau layanan administrasi. Kepala desa dan perangkat desa sebagai ujung tombak pemerintah di tingkat desa diharapkan selalu hadir untuk memberikan pelayanan yang prima, demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terkait pelayanan di Balai Desa Tawangsari. “Balai desa itu seharusnya buka dan melayani warga. Apalagi kami sering kali perlu pengurusan surat atau administrasi lain yang butuh kehadiran perangkat desa,” ungkapnya.
Selain itu, Balai Desa Tawangsari sebagai pusat layanan publik berfungsi untuk membantu masyarakat mengakses berbagai kebutuhan administrasi dengan lebih mudah. Keberadaan perangkat desa yang siaga di tempat diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan, seperti pembuatan surat pengantar, pengurusan KTP, hingga pelayanan sosial lainnya.
Menurut aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023, pemerintah desa diwajibkan untuk beroperasi sesuai hari dan jam kerja yang telah diatur. Ketidakhadiran perangkat desa pada hari kerja menjadi sorotan karena berpotensi menghambat masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang mereka butuhkan.
Saat dikonfirmasi, Camat Trowulan memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp dengan memberikan nomor kontak Kepala Desa Tawangsari. Namun, saat dihubungi oleh tim media melalui nomor tersebut, Kepala Desa Tawangsari belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (2/11/2024).
Kondisi ini tentunya menjadi perhatian bagi pemerintah setempat untuk meningkatkan kedisiplinan perangkat desa. Keterbukaan balai desa dan kesiapan perangkat dalam melayani masyarakat merupakan aspek penting untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Diharapkan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti dugaan kosongnya kantor desa ini dan memastikan bahwa pelayanan publik di tingkat desa berjalan optimal, sesuai harapan masyarakat.