Pasuruan — Rumah tangga Putri Nur Faizah runtuh dalam satu hari. Ia mengaku ditalak suaminya, Berinisial ARA Kepala SPPG Pekuncen 1 Kota Pasuruan pada 5 Mei 2026, tanpa penjelasan yang ia anggap memadai.
Tiga hari berselang, 8 Mei 2026, Putri mengklaim menemukan hal yang ia sebut sebagai “jawaban” atas talak itu: dugaan relasi antara suaminya dengan seorang relawan berinisial CK.
“Saya melihat sendiri. Saat itu saya paham kenapa semuanya terjadi tiba-tiba,” kata Putri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan kedekatan itu tidak berlangsung di satu tempat. Beberapa sumber menyebut lokasi berbeda termasuk area dapur dan sebuah rumah kos di kawasan Purut. Namun, klaim ini belum dikonfirmasi oleh pihak yang dituding.
Putri memilih melapor. Ia mendatangi Koordinator Wilayah berinisial SB. Respons, menurut dia, tak kunjung datang.
“Saya sudah menyampaikan, tapi tidak ada tanggapan di awal,” ujarnya, Rabu(3/7/2026).
Respons baru muncul pada 22 Mei 2026, setelah adanya komunikasi dari KPPG yang meminta keterangan kepada pihak Korwil. Di hari yang sama, Putri mengirimkan surat pengaduan resmi ke KPPG Jember.
Langkah itu, kata Putri, diambil karena ia merasa tidak memiliki saluran lain. “Saya hanya ingin perkara ini ditangani serius dan jelas,” ujarnya.
Hingga laporan ini disusun, ASA maupun CK belum memberikan klarifikasi. Pihak KPPG juga belum menyampaikan sikap resmi atas pengaduan tersebut.
Tim Jurnalis di lapangan belum dapat memverifikasi seluruh klaim yang disampaikan. Perkara ini masih berupa dugaan.
