Jakarta – “Diam kadang lebih bising daripada kata-kata.” Ungkapan itu seolah menggambarkan sikap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, yang belum memberikan tanggapan terkait mencuatnya dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama instansi yang dipimpinnya. Di tengah sorotan publik, bungkamnya pimpinan Kantah Jakarta Utara justru memunculkan tanda tanya mengenai tata kelola dan pengawasan internal lembaga tersebut.
Perkara ini mencuat setelah terungkap fakta persidangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen atas dua bidang tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut, lima orang terdakwa harus menjalani proses hukum setelah seorang staf di Kantor Pertanahan Jakarta Utara memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menyatakan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) berbentuk fotokopi sebagai dokumen asli.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Namun, fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan dokumen fotokopi yang dijadikan pembanding tidak pernah melalui pemeriksaan digital forensik untuk menguji keabsahannya. Selain itu, sertifikat asli yang menjadi objek perkara juga disebut tidak pernah dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.
“Saksi Windiana Oktik menerangkan telah membandingkan arsip dari BPN Jakarta Utara dengan dokumen yang diberikan oleh Penyidik Bareskrim yang berupa fotokopi. Bagaimana bisa menjadi acuan untuk disandingkan keaslian dan kebenarannya arsip dari BPN Jakarta Utara dengan fotokopian,” kata advokat John Sidabutar saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (22/5/2026).
Informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan campur tangan pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan kepentingan pengembang besar yang disebut memiliki pengaruh terhadap sejumlah pihak di lingkungan Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Dugaan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi proses administrasi pertanahan hingga menabrak ketentuan yang berlaku.
Hingga Kamis (4/6/2026), Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Uunk Din Parunggi belum memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis yang telah disampaikan wartawan sejak pekan lalu. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pegawai yang memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum, termasuk upaya pencegahan kemungkinan adanya intervensi dari pihak luar.
Bungkamnya pimpinan Kantah Jakarta Utara juga memunculkan sorotan terhadap aspek akuntabilitas dan pengendalian internal lembaga tersebut, khususnya dalam mencegah praktik mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Kasus ini berkaitan dengan laporan yang diajukan Direktur Utama PT Parc Development, Lukman Sakti Nagaria, mengenai dugaan pemalsuan surat atas dua bidang tanah seluas 2.721 meter persegi dan 7.000 meter persegi di wilayah Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut, lima terdakwa yang terdiri dari Ngadino, Puji Astuti, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsy, dan Hendra Sianipar tengah menjalani proses hukum.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena dinilai tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh persoalan integritas aparatur dan upaya pemberantasan mafia tanah yang selama ini menjadi salah satu fokus pemerintah.
