Jombang – Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola kemitraan program yang menjadi andalan pemerintah tersebut.
Temuan ini bermula dari sebuah unggahan yang beredar di grup Facebook “Daftar Kemitraan Dapur MBG Program BGN”. Dalam unggahan tersebut, dua titik SPPG di Jombang ditawarkan dengan harga masing-masing Rp300 juta.
Menariknya, penjual mensyaratkan kedua titik tersebut harus diambil sekaligus sehingga total nilai transaksi mencapai Rp600 juta.
Dalam unggahan itu tertulis:
«”Dijual!!! Dua titik biru di Jombang. Masing-masing 300 juta dan harus diambil kedua-duanya.”»
Unggahan tersebut kemudian mendapat respons dari akun bernama Maulida Fitriani Annadharah yang mencantumkan nomor WhatsApp dan menyebut informasi tersebut sebagai “valid”.
Tim GOnews.id kemudian menelusuri nomor yang tertera pada kolom komentar tersebut.
Saat dimintai penjelasan mengenai lokasi yang dimaksud, pihak tersebut mengirimkan tangkapan layar berisi dua titik rekomendasi SPPG di wilayah Banjardowo, Kabupaten Jombang.
Dalam gambar yang dikirimkan, tercantum dua kode lokasi, yakni SPPG Banjardowo Jombang #005 dan SPPG Banjardowo Jombang #006.
Ketika ditanyakan mengenai harga, jawaban yang diberikan sangat singkat.
«”2 titik 600.”»

Saat dimintai identitas, orang yang berkomunikasi melalui nomor tersebut mengaku bernama AL.
Ia juga membenarkan bahwa dua titik yang ditawarkan berkaitan dengan Yayasan Sinergi Keren Indonesia.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa Yayasan Sinergi Keren Indonesia memang terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Alamat yayasan tersebut tercatat berada di Jalan Situsari 2 Nomor 15A, Kota Bandung, Jawa Barat.
Namun, nomor WhatsApp yang digunakan dalam komunikasi dengan tim berbeda dengan nomor kontak yang tercantum dalam data resmi yayasan pada sistem AHU.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan menawarkan dua titik tersebut kepada calon mitra.
Belum diketahui secara pasti apa yang sebenarnya diperjualbelikan.
Apakah yang dimaksud merupakan kepemilikan yayasan, hak pengelolaan dapur, rekomendasi lokasi, atau bentuk kerja sama lainnya.
Sampai berita ini disusun, pihak yang menawarkan dua titik tersebut belum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum maupun mekanisme transaksi yang dimaksud.
Temuan ini menjadi penting karena SPPG merupakan unit pelayanan utama dalam Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemerintah sendiri menargetkan puluhan ribu SPPG beroperasi pada 2026 untuk melayani puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
BGN juga secara terbuka menampilkan daftar SPPG yang telah beroperasi melalui laman resminya sebagai bagian dari transparansi kepada masyarakat.
Namun muncul pertanyaan mendasar.
Apakah titik rekomendasi SPPG dapat diperjualbelikan?
Apakah terdapat mekanisme resmi yang memungkinkan perpindahan hak pengelolaan kepada pihak lain?
Jika benar terjadi transaksi, apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan Badan Gizi Nasional?
Dan yang paling penting, apakah terdapat celah yang memungkinkan komersialisasi program yang dibiayai negara sejak tahap awal kemitraan?
Sebab, Program Makan Bergizi Gratis dibangun dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, bukan menjadi ruang spekulasi ataupun objek transaksi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Apabila benar terdapat praktik jual beli titik atau rekomendasi lokasi, maka pemerintah perlu memastikan apakah tindakan tersebut diperbolehkan dalam aturan yang berlaku atau justru merupakan bentuk penyimpangan dari tujuan awal program.
Transparansi menjadi hal penting mengingat program ini menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan jutaan penerima manfaat.
Hingga berita ini ditulis, Badan Gizi Nasional maupun Yayasan Sinergi Keren Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penawaran dua titik SPPG di Jombang senilai Rp600 juta tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Badan Gizi Nasional, Yayasan Sinergi Keren Indonesia, serta pihak-pihak terkait lainnya.
