Demak – Peredaran minuman keras ibarat bara dalam sekam yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial. Untuk meredam potensi gangguan tersebut, Kepolisian Resor Demak menggelar operasi penertiban di sejumlah titik dan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Demak, Sabtu (30/5/2026) malam.
Operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo itu menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat distribusi maupun penjualan minuman beralkohol di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita sebanyak 324 botol minuman keras yang terdiri atas berbagai merek pabrikan serta minuman oplosan. Selain itu, aparat juga menemukan dan mengamankan dua unit mesin pres botol yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran minuman keras di wilayah tersebut. Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya penjualan miras yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
“Laporan masyarakat cukup banyak. Karena itu kami melakukan penindakan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata AKP Setiyo, Ahad (31/5/2026).
Menurut Setiyo, temuan dalam operasi tersebut mencakup berbagai jenis minuman keras, mulai dari produk berlabel resmi hingga miras oplosan jenis “Es Moni”. Jenis minuman oplosan ini menjadi perhatian aparat karena dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan konsumen akibat proses produksi yang tidak terstandar dan kandungan yang tidak terjamin keamanannya.
Ia menjelaskan bahwa langkah penertiban merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110. Warga melaporkan adanya aktivitas penjualan minuman keras yang dianggap meresahkan serta berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Banyak kasus gangguan keamanan berawal dari konsumsi minuman keras, mulai dari perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Polres Demak menilai peredaran minuman keras masih menjadi salah satu persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius. Selain berpotensi memicu tindak kriminal, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan regulasi daerah yang berlaku. Oleh karena itu, aparat berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan razia secara berkala guna menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pedagang yang terbukti menjual minuman keras turut dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring). Penindakan itu merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Pada aturan tersebut ditegaskan bahwa individu maupun badan usaha dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan, atau menyajikan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak.
Peraturan daerah itu tidak hanya mengatur larangan peredaran minuman keras, tetapi juga mencakup upaya pencegahan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian, praktik prostitusi, serta aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Pemerintah daerah menerbitkan regulasi tersebut sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
“Kami akan terus meningkatkan razia dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi kamtibmas di Kabupaten Demak tetap aman, tertib, dan kondusif,” kata Setiyo.
Kepolisian berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras ilegal. Melalui pengawasan bersama dan pelaporan cepat terhadap aktivitas mencurigakan, upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Demak diharapkan dapat terus terjaga.
