Bondowoso – Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir mengambil langkah hukum setelah namanya disebut dalam unggahan media sosial TikTok yang berisi tuduhan serius terkait integritas dan latar belakang pendidikannya.
Melalui advokatnya, H. Ahmad Dhafir resmi mengadukan puluhan akun TikTok ke Polres Bondowoso.
Pengaduan tersebut bermula dari unggahan akun TikTok bernama Gerakan Rakyat yang memposting video berdurasi sekitar 10 detik.
Dalam video itu muncul pernyataan yang menyebut, “Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso, lebih baik mundur pak, karena kami tidak butuh diwakili oleh orang yang tidak berpendidikan dan menghalalkan korupsi.”
Pernyataan tersebut dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik Ketua DPRD Bondowoso sehingga berujung pada langkah hukum yang kini ditempuh melalui tim kuasa hukumnya.
Advokat Ahmad Dhafir, Eko Saputro,SH.,MH, mengatakan pihaknya secara resmi telah mengajukan pengaduan pada 29 Mei 2026 terhadap akun media sosial Gerakan Rakyat beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut.
“Kami selaku advokat dari Bapak H. Ahmad Dhafir, S.H., M.H., ingin menyampaikan bahwa pada tanggal 29 Mei 2026 kami secara resmi telah mengadukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun media sosial bernama Gerakan Rakyat beserta pihak-pihak yang memberikan komentar yang diduga turut serta maupun membantu dalam perbuatan tersebut,” kata Eko saat jumpa pers di kantornya di Perumahan Kembang, Kecamatan Bondowoso, Sabtu (30/05/2026).
Selain akun yang diadukan bernama Gerakan Rakyat. Eko Saputro juga mengadukan akun lain bernama Itisolana4444 yang disebut turut serta memuat konten maupun aktivitas yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik orang nomor 1 di DPRD Bondowoso. Itisolana4444 turut dilaporkan, karena telah melakuka Text Overlay pada akun Gerakan Rakyat.
Tak hanya pemilik akun Gerakan Rakyat, sejumlah pengguna media sosial yang memberikan komentar pada unggahan tersebut juga masuk dalam materi pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian.
“Di antaranya akun bernama Yoga, Pejuang Rupiah, Cak Soleh, Ervan Kusnadi, Sutrisno 17, Amar Zai, Ratu Pete Bondowoso, Laris Sastra, Zidan, Rumiati, Bunda Ida, Kang Memet, Edy Haryanto24 dan Fatmawati,” paparnya.
Lebih lanjut, Eko menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk membungkam kritik, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tuduhan yang telah beredar luas di ruang digital.
Menurutnya, proses hukum akan menjadi sarana pembuktian apakah tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.
“Kami ingin membuktikan siapa yang benar, apakah pihak yang menyampaikan tuduhan bahwa klien kami tidak berpendidikan dan menghalalkan korupsi, ataukah klien kami sendiri, yakni Bapak H. Ahmad Dhafir, S.H., M.H.,” ujarnya.
Dia menilai keberadaan regulasi yang mengatur aktivitas di ruang digital harus dimanfaatkan untuk menciptakan ekosistem media sosial yang sehat dan bertanggung jawab.
Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, anggota tim advokat, Yulianto S.H.I , menjelaskan pengaduan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Menurutnya, perbuatan yang dipersoalkan tidak hanya terbatas pada unggahan utama, melainkan juga mencakup pihak-pihak yang diduga turut serta maupun membantu penyebaran informasi yang dianggap menyerang kehormatan seseorang.
Yulianto menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan cara menuduhkan suatu perbuatan atau keadaan tertentu agar diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
Dalam pengaduannya, tim advokat mendasarkan laporan pada sejumlah ketentuan pidana yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.
Mereka merujuk Pasal 243 juncto Pasal 433 ayat (2) KUHP serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan penerapan pasal-pasal lain yang berkaitan setelah dilakukan proses penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik.
Ali Bahrun Tim Advokad H. Ahmad Dhafir menambahkan, bahwa pengaduan tersebut juga telah disampaikan secara resmi ke Polres Bondowoso dengan tembusan kepada Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
Abdul Khalek,SH.,MH, Tim Advokad hukum Ahmad Dhafir berharap, aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, mengingat dampak yang ditimbulkan dinilai dapat merusak reputasi seseorang di ruang publik apalagi kliennya merupakan Ketua DPRD Bondowoso.
Dia menilai penyebaran tuduhan yang belum teruji kebenarannya berpotensi menciptakan persepsi negatif yang luas di tengah tengah masyarakat.
Karena itu, seluruh pihak yang dinilai terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya pembuat unggahan, Khalek juga meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang memberikan komentar, dukungan, maupun bentuk keterlibatan lain yang dianggap memperkuat penyebaran informasi tersebut.
Bahkan, mereka menyinggung adanya pengguna media sosial yang memberikan tanda suka atau like terhadap unggahan yang dipersoalkan sebagai bagian yang perlu dicermati dalam proses penegakan hukum.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Pihak pengadu berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan tanpa intervensi pihak mana pun.
Dia juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan delik aduan sehingga berbeda dengan laporan polisi biasa yang dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Karena itu, pengaduan diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, yakni Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir.
Pihaknya menyebut pengaduan resmi telah diterima Polres Bondowoso pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Pada waktu yang sama, tembusan pengaduan juga dikirimkan kepada Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur untuk mendapatkan perhatian dan supervisi penanganan.
Dia menegaskan bahwa substansi perkara yang diadukan berkaitan dengan unggahan akun Gerakan Rakyat, akun Itisolana4444, serta pihak-pihak lain yang diduga turut membantu penyebaran konten tersebut.
Menurutnya, seluruh aktivitas yang dianggap mendukung atau memperkuat penyebaran tuduhan tersebut layak ditelusuri lebih lanjut dalam proses hukum.
