Sidoarjo – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memberlakukan persyaratan baru untuk seluruh pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia, termasuk Sidoarjo. Persyaratan tersebut, yakni kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, mulai diuji coba secara nasional sejak 1 November 2024.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, dan merupakan bentuk sinergi antara Polri dan BPJS Kesehatan untuk mendukung cakupan jaminan kesehatan nasional. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis SIM, seperti SIM A, SIM B, dan SIM C. Menurut Polri, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia, memastikan akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau bagi setiap warga.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyebutkan bahwa uji coba nasional ini merupakan kelanjutan dari uji coba yang telah dilakukan sebelumnya. “Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, kami sudah melaksanakan uji coba di tujuh Polda dengan total 105 Polres. Hasil evaluasi menunjukkan respon positif dari masyarakat, meskipun ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan,” ungkap David.
Implementasi dan Kemudahan Bagi Pemohon SIM
David menjelaskan bahwa dalam tahap uji coba sebelumnya, beberapa pemohon SIM tidak memenuhi persyaratan kepesertaan aktif JKN, baik karena status kepesertaan nonaktif atau belum mendaftar sama sekali. Selama masa uji coba nasional ini, jika pemohon SIM sedang dalam proses aktivasi atau pendaftaran ke program JKN, pengajuan SIM tetap dapat dilanjutkan. Pemohon yang belum terdaftar diimbau untuk segera mendaftar melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Bagi pemohon yang status JKN-nya nonaktif karena tunggakan iuran, BPJS Kesehatan memberikan opsi pembayaran secara bertahap melalui Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB). “Jika ada tunggakan iuran, mereka dapat melunasinya secara bertahap melalui skema REHAB. Kami juga menyediakan layanan online seperti aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk memudahkan pengecekan status kepesertaan JKN,” tambah David.
Sinergi dan Pendampingan BPJS di Lapangan
BPJS Kesehatan juga melakukan koordinasi erat dengan pihak terkait, termasuk Kemenko PMK dan Polri, untuk evaluasi serta penyempurnaan berkala. David menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit proses perpanjangan SIM, tetapi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
“Kami berharap kebijakan ini bisa menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi,” ujar David. Dalam jangka panjang, BPJS Kesehatan berencana mengintegrasikan sistem aplikasi SIM Polri dengan sistem BPJS Kesehatan, yang memungkinkan petugas SIM untuk memeriksa status kepesertaan JKN pemohon secara cepat dan otomatis.
Selama masa uji coba nasional hingga akhir Desember 2024, BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di berbagai daerah, termasuk melalui layanan BPJS Keliling dan Duta BPJS. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kendala teknis dan mempercepat pelayanan di lapangan.
Penerapan di Sidoarjo dan Dukungan Satpas Polresta Sidoarjo
Kebijakan ini juga diterapkan di Sidoarjo, di mana BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo telah melakukan sosialisasi kepada petugas Satpas Polresta Sidoarjo. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menyatakan bahwa pihaknya berupaya memberikan pendampingan langsung di loket pelayanan Satpas Polresta Sidoarjo selama masa uji coba.
“Sinergi dengan Polresta Sidoarjo menjadi bagian penting dari penerapan kebijakan ini. Kami telah menugaskan petugas di loket Satpas untuk membantu pemohon yang mungkin menghadapi kendala terkait status kepesertaan JKN. Ini demi kelancaran pelaksanaan di lapangan,” kata Munaqib.
Harapan Pemerintah dan BPJS Kesehatan
Dengan diterapkannya syarat kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM, pemerintah berharap dapat mendorong cakupan JKN yang lebih luas, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dukungan dari masyarakat dinilai penting agar kebijakan ini berjalan dengan baik dan lancar. BPJS Kesehatan optimistis bahwa kebijakan ini akan menciptakan dampak positif yang signifikan, terutama bagi masyarakat yang mobilitasnya tinggi dan membutuhkan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.
Pemerintah menyadari bahwa tantangan dalam implementasi kebijakan ini tidak kecil, namun dengan kerja sama antara BPJS Kesehatan, Polri, dan kementerian terkait, diharapkan seluruh proses dapat berjalan lancar. Kebijakan ini bukan semata-mata persyaratan administratif, tetapi juga sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat.
Integrasi Sistem dan Masa Depan Pelayanan SIM yang Lebih Mudah
Dengan rencana integrasi sistem antara aplikasi SIM Polri dan sistem BPJS Kesehatan di masa depan, diharapkan pengecekan kepesertaan JKN akan semakin mudah dilakukan. Integrasi ini diharapkan mampu menghemat waktu, baik bagi pemohon maupun petugas, serta meningkatkan akurasi data.
Sementara itu, BPJS Kesehatan juga berharap bahwa masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan sebagai proteksi bagi diri sendiri dan keluarga. “Dengan adanya sinergi lintas lembaga ini, kami optimis bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya JKN akan meningkat, dan lebih banyak masyarakat yang akan terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional,” tutup David.
Melalui uji coba kebijakan ini, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh warga, khususnya mereka yang aktif dalam mobilitas harian, memiliki akses jaminan kesehatan yang layak dan berkelanjutan. Implementasi persyaratan kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh di Indonesia.