Jember – “Dapur gizi tak boleh menyimpan bom waktu.” Pemerintah Kabupaten Jember bergerak serentak mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah membentuk 31 tim gabungan untuk melakukan kroscek dan inspeksi mendadak di 209 titik SPPG, Jumat (29/5/2026).
Sidak serentak ini dilakukan di 31 kecamatan dengan melibatkan unsur OPD dan instansi terkait, mulai Disnaker, Dinkes, PUPR, Diskopumdag, Perkim LH, PTSP, Diskominfo, hingga media portal. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai aturan, petunjuk teknis, serta standar keamanan pangan dan lingkungan yang berlaku.
Salah satu tim yang turun ke lapangan ialah Tim 8 beranggotakan sembilan orang. Tim ini menyasar tujuh lokasi SPPG, yakni lima titik di Kecamatan Jenggawah dan dua titik di Kecamatan Wuluhan. Dalam pelaksanaan sidak, tim juga didampingi unsur Muspika setempat agar pemeriksaan berjalan lebih menyeluruh.
Tim 8 lebih dulu berkumpul di Kantor Kecamatan Jenggawah sejak pukul 08.30 WIB. Setelah melakukan koordinasi awal, rombongan bergerak menuju lokasi sidak sekitar pukul 09.00 WIB untuk melihat langsung kondisi operasional SPPG.
Dari pemeriksaan di tujuh lokasi, tim menemukan sejumlah catatan yang perlu segera dibenahi. Seluruh SPPG yang dikunjungi diketahui masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yayasan dan belum memiliki NIB khusus SPPG. Temuan lain menyangkut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), karena ada lokasi yang belum memiliki IPAL dan ada pula yang sudah memiliki namun belum berfungsi optimal.
Kondisi IPAL yang belum maksimal itu masih menimbulkan bau tidak sedap. Selain itu, tim menemukan tempat pembuangan sampah yang tidak tertutup sehingga mengundang banyak lalat. Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kebersihan, kesehatan lingkungan, serta keamanan layanan pemenuhan gizi.
“Dari hasil sidak tadi masih ditemui beberapa kekurangan, di antaranya belum adanya NIB khusus SPPG dan masih menggunakan izin yayasan, IPAL yang belum berfungsi bagus, bahkan ada yang belum memiliki IPAL. Kami berharap kekurangan-kekurangan itu segera dilengkapi supaya sesuai dengan juknis,” ungkap Camat Jenggawah, Soetjahyo, S.P., M.M.
Menurut Soetjahyo, pembenahan dokumen perizinan dan fasilitas pendukung menjadi hal penting agar kegiatan SPPG tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga aman bagi penerima manfaat dan lingkungan sekitar. Ia berharap pengelola segera menindaklanjuti temuan tim gabungan.
Sidak ini juga menjadi langkah pencegahan Pemkab Jember terhadap berbagai risiko yang dapat muncul dari pengelolaan SPPG yang tidak sesuai standar. Risiko tersebut meliputi keracunan makanan, kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga gangguan kebersihan akibat bau dan lalat.
Dengan pengawasan serentak di 209 SPPG, Pemkab Jember menegaskan bahwa layanan pemenuhan gizi harus dikelola secara serius, tertib, dan bertanggung jawab. Temuan di lapangan diharapkan menjadi bahan evaluasi cepat agar seluruh SPPG memenuhi ketentuan teknis dan memberikan layanan yang aman bagi masyarakat.
