Surabaya – Jejak peredaran narkotika yang semula ditelusuri dari satu kasus penyalahgunaan akhirnya membuka “dapur” produksi tembakau sintetis. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial BS (23) yang diduga berperan sebagai pembuat sekaligus kurir narkotika untuk wilayah Surabaya hingga Sidoarjo.
BS yang berasal dari Bulu Barat, Kecamatan Madiun, diamankan polisi setelah penyelidikan mengarah kepada keberadaannya di kawasan Penambangan Krembangan, Sidoarjo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menyebut BS ditangkap tanpa melakukan perlawanan setelah petugas lebih dulu memetakan lokasi keberadaannya.
Pengungkapan perkara tersebut berawal ketika anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kasus sebelumnya. Dari pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi yang kemudian mengarah kepada BS. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil menemukan lokasi terduga pelaku.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan penangkapan terhadap BS. Polisi menduga pria tersebut tidak hanya bertugas mengedarkan narkotika, tetapi juga menyiapkan tembakau sintetis sebelum barang tersebut diedarkan kepada konsumen.
“Tersangka BS menyewa 1 kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelas AKBP Dodi, Rabu (12/8/2026).
Menurut Dodi, kamar kos tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus pengolahan berbagai bahan narkotika. Dalam proses pembuatan tembakau sintetis, BS disebut mencampurkan tembakau sintetis dengan tembakau biasa, kemudian menambahkan cairan aroma sebelum seluruh bahan diaduk hingga tercampur merata.
Campuran tersebut selanjutnya dikeringkan menggunakan hairdryer. Setelah kering, tembakau ditimbang dengan berat sekitar tiga gram untuk setiap kemasan, lalu dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam. Polisi menduga cara tersebut dilakukan untuk menyiapkan produk dalam ukuran yang siap diedarkan.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, BS disebut tidak bekerja sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa BS mendapatkan arahan dari seseorang berinisial AJ. Komunikasi dan petunjuk terkait proses pengolahan disebut diberikan melalui sambungan telepon.
“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” katanya.
Penyidik kini masih memburu AJ untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam penyediaan bahan, proses produksi maupun distribusi barang kepada konsumen.
BS dalam keterangannya kepada penyidik mengaku memperoleh bahan pembuatan tembakau sintetis dari AJ. Bahan tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman paket sebelum diterima dan kemudian diolah. Selain tembakau sintetis, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja dan sabu dalam pengungkapan perkara tersebut.
Setelah tembakau sintetis selesai diproduksi dan dikemas, barang itu diduga diedarkan dengan sistem ranjau. Melalui pola tersebut, narkotika ditempatkan di titik tertentu berdasarkan perintah AJ, kemudian lokasi pengambilan disampaikan kepada pihak yang dituju tanpa harus melakukan transaksi secara langsung.
Polisi menyebut BS memperoleh upah sebesar Rp50 ribu untuk setiap lokasi penempatan barang. Sistem tersebut diduga digunakan untuk mengurangi pertemuan langsung antara pihak yang terlibat dalam jaringan dan pembeli.
Dari penangkapan itu, petugas menyita 42 kantong plastik berisi daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 145,458 gram dan berat netto 16,797 gram. Polisi juga menemukan satu kantong plastik berisi batang ganja dengan berat 3,839 gram serta satu kantong plastik sabu seberat 0,799 gram.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain sebuah tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas cairan aroma, satu botol aroma Coffee, timba plastik serta satu jeriken berisi alkohol Super 96 persen. Seluruh barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri mata rantai peredaran narkotika yang bergerak dari produksi hingga distribusi. Dengan ditetapkannya AJ sebagai daftar pencarian orang, penyidik masih melanjutkan pengejaran guna mengungkap jaringan yang diduga memasok dan mengendalikan peredaran tembakau sintetis, ganja, serta narkotika lainnya di Surabaya dan Sidoarjo.
