Pasuruan – Penataan becak motor di Kota Pasuruan ibarat menarik tali dari berbagai arah. Di satu sisi aturan harus ditegakkan, namun di sisi lain ada persoalan ekonomi masyarakat yang tidak bisa diabaikan. Dinamika itu mengemuka dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Pasuruan yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026).
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan transportasi menjadi bahan pembahasan. Namun, isu mengenai keberadaan becak motor atau bentor menjadi topik yang paling menyedot perhatian karena menyangkut aspek regulasi, penegakan hukum, hingga dampak sosial bagi masyarakat. Pemerintah Kota Pasuruan menegaskan bahwa penataan transportasi merupakan bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan sesuai arah pembangunan daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andrianto, menegaskan bahwa keberadaan bentor harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pendekatan pembinaan tetap dilakukan, namun langkah penegakan hukum juga perlu diterapkan agar pelanggaran tidak terus berulang.
“Kami tetap mengedepankan pembinaan, tapi penindakan juga harus berjalan. Sosialisasi akan kami perkuat sampai tingkat bawah agar tidak ada lagi pelanggaran yang berulang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, operasional bentor di kawasan perkotaan tidak dapat dilakukan secara bebas. Kendaraan tersebut hanya dapat difungsikan secara terbatas sebagai sarana wisata dengan pengawasan yang lebih ketat.
Pandangan berbeda disampaikan Lurah Bakalan yang menilai penanganan bentor selama ini belum maksimal karena hanya berlandaskan Peraturan Wali Kota. Menurutnya, keberadaan bentor seharusnya dapat dikenai ketentuan yang lebih kuat melalui Undang-Undang Lalu Lintas sehingga penegakan aturan lebih efektif.
“Seharusnya bentor ini dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas, bukan hanya Perwali. Kalau hanya Perwali, seringkali penindakannya tidak maksimal di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap kendaraan yang telah dikenai tindakan hukum.
“Kalau bisa jangan sampai ada anggota dewan yang membantu mengeluarkan bentor yang sudah ditindak. Ini bisa merusak ketegasan aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Panggungrejo, Iman Hidayat, berpandangan bahwa aturan mengenai bentor sebenarnya telah tersedia melalui Peraturan Wali Kota yang mengatur zona operasional dan pembatasannya. Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah konsistensi penerapan aturan di lapangan.
“Perwali sudah mengatur dengan jelas, mulai dari wilayah operasional hingga pembatasannya. Tinggal konsistensi penegakan di lapangan,” jelasnya.
Meski demikian, Iman mengakui bahwa persoalan bentor memiliki dimensi sosial yang cukup besar karena sebagian besar pengguna kendaraan tersebut merupakan warga di wilayahnya.
“Sekitar 75 persen pengguna bentor itu warga kami. Ini jadi dilema, karena menyangkut mata pencaharian masyarakat,” ungkapnya.
Dari kalangan legislatif, anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB periode 2024–2029, Mochammad Machfudz, menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan terhadap ekonomi masyarakat kecil. Ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyiapkan solusi bagi para pengemudi bentor.
“Penataan harus dilakukan, tapi jangan sampai mematikan mata pencaharian. Pemerintah perlu menyiapkan solusi, bukan hanya penindakan,” katanya.
Selain persoalan bentor, forum tersebut juga menyoroti sejumlah masalah lain, seperti keberadaan pedagang kaki lima yang belum tertib, minimnya fasilitas keselamatan jalan berupa marka, rambu, dan penerangan jalan umum, menurunnya pelayanan angkutan kota, belum tertatanya becak wisata, maraknya pengamen dan anak jalanan di persimpangan, hingga kondisi jalan dan trotoar yang mengalami kerusakan.
Perbedaan pandangan yang muncul dalam forum tersebut menunjukkan bahwa penataan bentor di Kota Pasuruan bukan hanya persoalan regulasi semata. Pemerintah daerah dituntut mampu menghadirkan kebijakan yang tegas, namun tetap mempertimbangkan aspek keadilan sosial agar solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh seluruh pihak.
