Semarang – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali menjadi sorotan seiring masih munculnya pertanyaan publik terkait urgensi pembayaran pajak tahunan tersebut. Di tengah keluhan soal kondisi jalan dan pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa PKB merupakan salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Tengah, total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp23,7 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 63,01 persen bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, pajak daerah menyumbang Rp11,4 triliun, dengan Rp3,9 triliun di antaranya berasal dari PKB. Artinya, sekitar 34,2 persen PAD ditopang oleh pajak kendaraan bermotor.
Kontribusi tersebut digunakan untuk mendanai berbagai sektor pelayanan publik. Pada 2025, Pemprov Jawa Tengah mengalokasikan sekitar Rp730 miliar untuk pemeliharaan dan rehabilitasi jalan sepanjang lebih dari 2.362 kilometer serta peningkatan jalan lebih dari 70 kilometer. Anggaran itu difokuskan untuk menjaga konektivitas antarwilayah serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain infrastruktur, sektor kesehatan juga menjadi prioritas. Sebesar Rp362,6 miliar dialokasikan untuk pembiayaan asuransi kesehatan bagi 14,2 juta warga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Anggaran tersebut bertujuan memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Di bidang pendidikan, lebih dari Rp12 miliar dialokasikan untuk pengadaan seragam bagi 85.933 siswa dari keluarga kurang mampu. Pemerintah daerah juga menyalurkan beasiswa kepada lebih dari 16 ribu siswa. Sementara itu, honor bagi lebih dari 10 ribu guru dan pegawai tidak tetap mencapai Rp308 miliar. Insentif untuk 230.830 guru keagamaan lintas agama juga dianggarkan sebesar Rp277 miliar.
Transportasi publik turut mendapat dukungan dari penerimaan pajak. Layanan Trans Jateng memperoleh subsidi sehingga mampu menetapkan tarif terjangkau, bahkan Rp1.000 untuk kategori tertentu. Sepanjang 2025, layanan tersebut tercatat melayani lebih dari 10 juta penumpang di berbagai koridor.
Pengamat kebijakan publik dari Semarang, Wahid Abdulrahman, menilai pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari mekanisme distribusi tanggung jawab sosial.
“Setiap kendaraan yang beroperasi membawa konsekuensi terhadap lingkungan, kemacetan, dan beban infrastruktur. PKB menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan dan pelayanan tetap berjalan,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Ia juga mencontohkan praktik di Jerman, di mana pajak kendaraan dihitung berdasarkan kapasitas mesin, usia kendaraan, serta jenis bahan bakar. Tarifnya relatif tinggi, namun diimbangi dengan kualitas pelayanan publik yang dinilai transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat dipengaruhi oleh kemudahan sistem serta kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut menjaga transparansi, efisiensi belanja, dan komitmen antikorupsi.
Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan dari PKB akan terus diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah juga membuka ruang kebijakan berupa insentif atau keringanan pajak bagi kelompok masyarakat tertentu yang terdampak tekanan ekonomi.
Dengan kontribusi signifikan terhadap PAD, PKB dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dapat terus meningkat demi mendukung layanan publik yang merata dan berkelanjutan.
