Banda Aceh – Kala sebagian besar korban dan pengungsi di Aceh Selatan menanti bantuan, langkah sang Bupati justru terbang ke Tanah Suci, sebuah tindakan yang menuai kecaman tajam, dan akhirnya berujung pada pengusutan resmi oleh pemerintah pusat.
Menurut keterangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), keberangkatan Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan untuk menjalankan umrah dilakukan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian maupun Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Penolakan izin perjalanan itu sendiri tertuang dalam surat resmi bernomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Alasannya: Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan, sedang dalam status tanggap darurat akibat banjir dan longsor.
“Kami sangat menyayangkan sekali … Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah, sementara Aceh Selatan adalah salah satu wilayah terdampak banjir dan longsor,” tegas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan.
Benni menambahkan bahwa dalam situasi darurat seperti ini, keberadaan kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat agar korban mendapat bantuan secara maksimal.
Selain itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri telah mengerahkan tim ke Aceh untuk memeriksa prosedur, kewenangan, dan kepatuhan hukum atas keberangkatan Bupati Mirwan setibanya di tanah air.
Namun dari kubu Pemkab Aceh Selatan, muncul pembelaan. Pemerintah kabupaten melalui Kabag Prokopim, Denny Herry Safputra, menyatakan bahwa keberangkatan dilakukan setelah debit air dinilai surut di wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya. Ia menambahkan bahwa Bupati dan istri telah meninjau lokasi terdampak sebelum berangkat, bahkan turut mendistribusikan logistik untuk korban.
“Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat,” ujar Denny.
Meskipun demikian, publik dan sejumlah pihak tetap menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian etis. Apalagi, status tanggap darurat yang ditetapkan oleh Bupati Mirwan sendiri pada 27 November 2025 menambah ironi dari keputusan tersebut.
Sorotan terhadap kasus ini semakin kuat setelah Mirwan juga pernah mengeluarkan surat pernyataan ketidaksanggupan menangani banjir dan longsor di wilayahnya.
Kini, langkah ibadah sang Bupati yang dilakukan tanpa izin resmi justru membuka jalan pemeriksaan hukum dan tekanan politik, sekaligus mencerminkan pentingnya kehadiran pemimpin dalam masa-masa kritis.
