Jakarta – Seperti teka-teki yang hilang satu kepingnya, penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online dengan terdakwa Firman Hertanto kembali mengundang tanda tanya. Sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung Senin (8/12/2025) di ruang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi sorotan karena sejak awal perkara bergulir, catatan ketidaksinkronan antara dakwaan dan tuntutan dinilai semakin mencolok.
Firman Hertanto, pemilik Aruss Hotel Semarang, bersama putranya Ricco Hertanto yang mewakili PT Arta Jaya Putra (AJP) sebagai terdakwa korporasi, menghadapi vonis dari majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva. Kasus ini sebelumnya mencuat dari penyelidikan Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Namun jelang putusan, semangat penegakan hukum justru dinilai mengendur.
Salah satu kejanggalan yang menjadi sorotan adalah hilangnya Pasal 303 KUHP — pasal yang mengatur tindak pidana perjudian — dari dakwaan JPU. Padahal pasal tersebut melekat sejak proses penyidikan. Ketiadaannya dianggap melemahkan konstruksi perkara, terutama karena TPPU membutuhkan kejelasan tindak pidana asal. Catatan lainnya muncul dari dakwaan JPU yang sebelumnya meyakini bahwa Firman Hertanto dan Ricco menerima aliran dana judi online sebesar lebih dari Rp402 miliar antara 2020–2022.
Namun ironi muncul saat tuntutan dibacakan. Alih-alih menuntut sesuai ancaman pidana Undang-Undang TPPU—minimal 5 tahun penjara—JPU justru menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan. Tuntutan ini membingungkan publik dan memunculkan kritik bahwa JPU tidak sejalan dengan semangat pemberantasan judi online yang ditegaskan pemerintahan Presiden Prabowo.
Pada persidangan 3 November 2025, Firman Hertanto membantah keras dakwaan JPU dan menyebut dirinya sebagai korban.
“Tuntutan yang dialamatkan kepada saya sungguh zalim, karena sangat dipaksakan, tidak berdasarkan hukum, telah dilakukan secara tanpa bukti yang sah, dan hanya berdasarkan asumsi saja,” ujar Firman dalam pembelaannya.
Kasus ini bermula dari temuan Bareskrim Polri, yang menyebut bahwa Firman dan PT AJP menerima aliran dana judi online dari platform Agen138 atau DAFABET melalui dua rekening BCA miliknya, dengan total nilai transaksi mencapai Rp402.875.743.856. Dana tersebut diduga berasal dari rekening penampung para pelaku judi online selama periode 2020 hingga 2022.
Pengamat hukum menilai bahwa putusan pekan ini dapat menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pencucian uang berbasis kejahatan digital. Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan memperbaiki inkonsistensi tersebut atau justru memperkuat persepsi bahwa penanganan kasus judol masih dipenuhi ruang kompromi.
