Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, telah mengubah ketentuan program Universal Health Coverage (UHC) dari masyarakat umum menjadi fokus pada kelompok masyarakat khusus.
Fokus pada Kelompok Masyarakat Khusus
Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin, menjelaskan bahwa kelompok masyarakat khusus yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Awalnya, program UHC ini menyasar seluruh warga yang tidak terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Evaluasi dan Perubahan Program
Program UHC pertama kali diluncurkan pada 2022 dengan tujuan melindungi masyarakat miskin dan kurang mampu. Namun, setelah evaluasi, ditemukan bahwa banyak warga mampu dan mandiri secara ekonomi juga terdaftar dalam program tersebut.
Oleh karena itu, Pemkab Pamekasan memutuskan untuk memfokuskan program ini pada masyarakat miskin dan kurang mampu sesuai DTKS.
Peraturan Baru untuk Program UHC
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024, yang mengubah Perbup Nomor 106 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan UHC dalam Program JKN Daerah. Sebelumnya, program ini mencakup 816.682 jiwa di 178 desa dan 11 kelurahan.
Akibat perubahan fokus, jumlah penerima manfaat kini menjadi 574.045 jiwa yang sesuai dengan data DTKS.
