Demak – Bak bara yang disimpan lama lalu kembali menyala, dendam lama ternyata menjadi pemicu aksi pembakaran dua rumah warga di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Kepolisian Resor Demak berhasil membekuk pelaku hanya dalam waktu kurang dari dua pekan setelah peristiwa tersebut terjadi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mengamankan AI, 25 tahun, warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang diduga menjadi pelaku pembakaran rumah milik Dewi Retno Setya Ningrum, 50 tahun, warga Desa Rejosari, serta rumah Sudarko, 64 tahun, warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen. Peristiwa itu berlangsung pada Selasa (2/6/2026) dini hari dan menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp10 juta. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
“Kasus ini berhasil kami ungkap melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta analisis rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).
Kebakaran pertama terjadi di rumah Dewi Retno Setya Ningrum. Korban yang sedang beristirahat terbangun setelah mencium aroma asap. Saat keluar rumah, ia mendapati bagian pintu depan telah dilalap api. Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan dan bersama-sama memadamkan kobaran api sehingga tidak merembet ke bagian bangunan lainnya.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan bekas ceceran bahan bakar minyak di sekitar lokasi. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kebakaran dipicu oleh tindakan yang disengaja.
Tak berselang lama, sekitar 15 menit kemudian, peristiwa serupa terjadi di rumah Sudarko. Mendengar kegaduhan dari luar rumah, korban segera keluar dan melihat pintu serta sejumlah perabot yang berada di teras, seperti meja dan kursi, sudah terbakar. Berkat bantuan warga, api berhasil dipadamkan sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah pada rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria menyiramkan bahan bakar ke bagian depan rumah korban sebelum menyulut api menggunakan korek dan melarikan diri.
“Pada hari kejadian pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Ia kembali mengingat permasalahan lama tersebut dan kemudian berniat melampiaskan sakit hatinya,” ujar Arlan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AI diketahui masih menyimpan dendam terhadap anak salah satu korban akibat perselisihan yang pernah terjadi sebelumnya. Persoalan lama tersebut bahkan sempat membuat pelaku menjalani hukuman pidana.
Polisi mengungkap, tersangka mengambil pertalite dari tangki sepeda motor miliknya dan memindahkannya ke dalam dua botol air mineral berukuran besar. Bahan bakar tersebut kemudian digunakan untuk membakar kedua rumah yang menjadi sasaran.
“Tindakan pelaku bukan hanya merusak rumah, tetapi juga untuk menimbulkan rasa takut kepada anak korban yang pernah berselisih dengannya,” kata Arlan.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak bersama Tim Resmob Polda Jawa Tengah bergerak melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, termasuk aksi pembakaran terhadap dua rumah tersebut.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan pembakaran terhadap rumah kedua korban,” ujar Arlan.
Kini AI ditahan di Mapolres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tersangka dijerat Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindak pidana serius. Berkat penyelidikan intensif dan dukungan bukti digital, aparat kepolisian berhasil mengungkap perkara tersebut dalam waktu relatif singkat.
